Tiga Jaksa Alumnus Gedung Bundar Dipromosi Duduki Jabatan Lebih Tinggi

Salah Satunya Mantan Pj. Bupati Tapteng
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Tiga Alumnus Gedung Bundar (Pidsus) Kejaksaan Agung dipercaya Jaksa Agung ST. Burhanuddin menduduki jabatan setingkat lebih tinggi di lingkungan Kejaksaan.

Kepercayaan ini membuktikan kinerja Jajaran Pidsus, kini dikomandani Dr. Febrie Adriansyah dihargai sebagai implementasi Sistem Merit, seperti diatur Pasal I UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Patut dan pantas, mereka diberi tanggung jawab lebih besar mengingat kinerja mereka saat bertugas di Gedung Bundar, ” kata Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal Daud Hutapea, Selasa (19/3) malam.

Mereka, adalah Dr. Sugeng Riyanta dari Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Babel menjadi Wakajati Jateng (Kelas I A), Agus Salim (Kajati Sulteng) menjadi Kajati Sulsel

Terakhir, Dr. Rudi Margono dari jabatan Kajati Kepri (Kelas II) menjadi Kajati Jakarta (Kelas I A).

Penugasan mereka terungkap dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 86 Tahun 2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pejabat Kejaksaan.

GEDUNG BUNDAR

Rudi Margono dipercaya sebagai salah satu Kasubdit di Direktorat Penuntutan, Pidsus, Kejagung sampai kemudian ditunjuk sebagai Aspidsus Kejati DKI

Agus Salim ditunjuk sebagai Plt. Direktur Penuntutan pada Pidsus, Kejagung dan berbagai perkara besar dituntut di era Agus Salim.

Terakhir, Sugeng Riyanta dipercaya sebagai Kasubdit Tipikor dan TPPU pada Pidsus, Kejagung saat perkara Bansos Sumsel disidik dan berbagai skandal korupsi lainnya.

Doktor Hukum jebolan Paska Sarjana UNS Surakarta, Jumat (6/9/2019) bahkan sempat dipercaya Mendagri Tito Karnavian sebagai Pejabat Bupati Tapteng, Sumut pada Rabu (15/11/2023).

“Kita berharap promosi ini menjadi spirit Jajaran Pidsus untuk bekerja maksimal agar Trust Publik tetap terjaga dan melebihi 80 % lebih, ” harap Iqbal sekaligus mengakhiri perbincangan. (ahi)

Teks Photo: Wakajati Babel Dr. Sugeng Riyanta