Pemilik Smelter Segera Menyusul
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Paska Direktur Operasional Alwin Albar dijadikan tersangka pada Kamis (6/3), Kejaksaan Agung kembali berburu penerima manfaat alias Pemilik Smelter.
Kali ini, kembali PT. Refined Bangka Tin (RBT) dalam hal ini KNNG selaku Pegawai ikut digarap guna menguak aliran uang dari sengkarut kerjasama bermasalah RBT dan 4 Smelter dengan PT. Timah
Dalam perkara yang merugikan negara sekitar Rp 271 triliun lebih (tidak termasuk kerugian dampak sosial, Red) baru menjerat Pemilik (Benecial Owner) CV. Venus Inti Perkasa (VIP) Thamrin Tamzil alias Aon.
Smelter lain selain RBT dan VIP, adalah PT. Tinindo Inter Nusa (TIN), PT. Stanindo Inti Perkasa (SIP) dan PT. Sariwiguna Bina Sentoso (SBS) dimana pemiliknya belum disentuh.
Kapuspenkum Ketut Sumedana enggan mengelaborasi lebih jauh soal diperiksanya kembali Jajaran RBT guna mengejar keterlibatan Penerima Manfaat.
“Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan sekaligus membuat terang tindak pidana (cari tersangka baru, Red), ” katanya, Rabu (20/3).
Refined Bangka Tin semula dimiliki Artha Graha Network, namun 2016 diambil-alih pengusaha di Bangka. RBT diduga mulai beroperasi sejak 2007.
Sebelum ini, Direktur Penyidikan Kuntadi berjanji akan mengejar dugaan keterlibatan Penerima Manfaat dalam Skandal Timah pada Senin (26/2).
SEGERA MENYUSUL
Terkait berburu penerima manfaat, jauh sebelumnya Kejagung sudah memeriksa Jajaran Pengurus RBT, terdiri D, AS dan TIn yang diperiksa pada Selasa (27/2). Bahkan, S sudah dua kali diperiksa pada Kamis (29/2).
Sedangkan Jajaran Pemilik RBT sejauh ini belum diketahui agenda pemeriksaannya ?
“Pada waktunya akan diperiksa. Ini soal waktu dan strategi penyidikan dari tim penyidik, ” tutur sebuah sumber secara terpisah.
Perburuan penerima manfaat muncul setelah Dirut RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Reza Andriansyah yang dijadikan tersangka hanya berstatus pekerja alias orang gajian.
Padahal, UU Tipikor mengamanatkan bukan hanya orang yang melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri, tapi juga pihak lain yang diuntungkan dapat dijadikan tersangka.
Belakangan muncul nama Helena Lim yang dikenal Crazy Rich Pantai Indah Kapuk muncul setelah disita sejumlah uang senilai Rp 33 miliar dan alat bukti lain.
Hal sama dengan Robert P. Bonosusatya biasa disapa dengan panggilan akrab Ribert Bono, biasa disebut dalam pergaulan bisnis.
Ia sempat diisukan pernah memiliki saham RBT, namun kemudian dibantahnya seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi 11-17 Maret 2024.
Selain RBT, Smelter lain yang diperiksa PT. Sariwiguna Bina Sentoso (SBS) dalam hal ini Manajer Keuangan inisial EK, Senin (26/2).
Serta, Jajarann TIN pada Kamis (7/3) terdiri AYS (Staf) dan PLS (Koordinator Lapangan).
Sehari sebelumnya, diperiksa YNT (Staf Keuangan), YDW (Kepala Pabrik) dan ART (Direktur PT TIN). (ahi)