Dicegah Agar Tidak Ganggu Penyidikan
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Skandal Timah terus munculkan nama baru. Bila sebelumnya ada Helena Lim, Robert P. Bonosusatya namun tak kunjung diperiksa, kini muncul nama RF.
Sampai, pemeriksaan usai di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung belum diketahui siapa gerangan RF yang dalam keterangan resmi disebut pihak Swasta alias Pengusaha dan kaitan dengan Skandal Timah?
Kapuspenkum Ketut Sumedana enggan berspekulasi terkait pemeriksaan RF dalam perkara pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Dia diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan sekaligus membuat terang tindak pidana (temukan penerima manfaat, Red), ” katanya, Kamis (21/3).
Pemeriksaan RF diduga bagian dari upaya tim penyidik untuk mengejar penerima manfaat yang selama ini masih tidur nyenyak dan menyaksikan pegawainya menjadi tersangka.
Sejak disidik, awal Oktober 2023 baru Thamron Tamzil alias Aon (Beneficial Owner CV. Venus Inti Perkasa) yang dijadikan tersangka meski sempat menjabat Ketua Satgas Penanganan Tambang Timah Ilegal.
Sementara empat perusahaan lain yang bertindak sebagai Smelter atas biji timah yang diduga dipasok oleh pengepul biji timah hasil penambang ilegal tak kunjung diperiksa.
Keempat Smelter yang terlibat kerjasama bermasalah dengan PT. Timah sejak 2018, terdiri PT. Refined Bangka Tin (RBT), PT. Tinindo Inter Nusa (TIN), PT. Stanindo Inti Perkasa (SIP) dan PT. Sariwiguna Bina Sentoso (SBS).
DICEGAH
Dari berbagai sumber terpercaya, disebut belum diperiksanya Pemilik alias Penerima Manfaat semata bagian strategi penyidikan.
“Abang kayak orang baru aja. Penyidikan dari bawah terus mengerucut ke atas lazim dilakukan, ” tutur sebuah sumber secara terpisah.
Tentang kepan dilakukan ?
“Bergantung sejauh mana alat bukti, baik keterangan saksi dan barang bukti yang dimiliki. Pastinya ini soal waktu, ” akhirinya meyakinkan Portalkriminal.id
Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea yang dihubungi pada bagian lain sepakat dengan statement sumber Kejagung itu.
Namun, hendaknya upaya itu diikuti dengan pencegahan ke luar negeri agar saat dipanggil untuk diperiksa, mereka ada di dalam negeri.
“Pencegahan semata untuk pencegahan. Dengan demikian tidak menganggu proses penyidikan, ” pungkas Iqbal.
ROBERT BONO
Berbeda dengan Helena Lim dimana sejumlah kantor milimya telah digeledah dan disita sejumlah dokumen dan uang hingga Rp 33 miliar.
Sebaliknya, terhadap Robert Bono sapaan akrab Robert P. Bonosusatua belum ada langkah hukum sama sekali.
Nama pengusaha papan atas ini sempat dikaitkan dengan PT. RBT yang semula dimiliki Artha Graha Network namun sejak 2016 dikuasai pengusaha Babel, namun Robert menepis sebagai pemilik saham RBT.
“Dari data di Kemenkumham tidak tercantum nama klien saya sebagai pemegang saham RBT, ” tegas Harris Arthur Hedar, kuasa hukum Robert.
Meski, demikian seperti dilansir banyak media Robert mempunyai hubungan baik dengan Suparta (Dirut RBT) yang sudah dijadikan tersangka bersama Reza Andriansyah (Direktur RBT).
“Ikuti saja proses penyidikan. Pada akhirnya semua akan terjawab, ” ungkap sebuah sumber lain menjawab teka-teki pemanggilan mereka. (ahi)