Dugaan Keterlibatan RBT Menguat ?
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Pelan tapi pasti, Pemilik (Penerima Manfaat) Skandal Timah mulai digarap oleh Kejaksaan Agung temukan tersangka perkara yang merugikan negara sekitar Rp 271 triliun lebih.
Kali ini, FL selaku Owner (Pemilik) PT. Tinindo Inter Nusa (TIN) diperiksa intensif di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jumat (22/3).
Walau kemudian, usai diperiksa status tidak berubah namun menimbulkan secercah harapan atas janji Direktur Penyidikan Kuntadi yang akan mengejar penerima manfaat, Senin (26/2).
Sejauh ini, baru Owner CV. Venus Inti Perkasa (VIP) Thamron Tamzil alias Aon dijadikan tersangka dari 5 Smelter yang terlibat kerjasama bermasalah dengan PT. Timah sejak 2018.
Kapuspenkum Ketut Sumedana enggan berspekulasi akan nasib FL dan Owner 3 Smelter lain yang hingga kini belum diketahui jadwal pemeriksaannya.
Dalam keterangan resminya, Ketut yang merangkap jabatan Kajati Bali cuma mengatakan FL diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
“Pemeriksaan ini sekaligus rangkaian untuk membuat terang tindak pidana (temukan tersangka penerima manfaat, Red), ” katanya diplomatis.
Dari 14 tersangka yang telah ditetapkan Kejagung, unsur PT. TIN yang dijadikan tersangka baru sekelas pekerja atas nama Rosalina selaku General Manager.
Terkecuali CV. VIP, maka tiga smelter lain lain baru para pekerjanya yang telah dijadikan tersangka.
Mereka, terdiri Komisaris PT. Stanindo Inti Perkasa) dan MB. Gunawan (Dirut PT. Stanindo Inti Perkasa).
Lalu, Dirut PT. Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Direktur Pengembangan Reza Andriansyah.
Terakhir, Robert Indarto selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).
MAKIN MENGUAT?
Secara terpisah, Kejagung kembali memeriksa Jajaran Pengurus PT. RBT Wilayah Belitung kali ini atas nama PTR.
Pemeriksaan ini makin menambah Jajaran RBT yang diperiksa sekaligus mengindikasikan keterlibatan dalam Skandal Timah makin menguat ?
“Sulit dihindarkan, bila parameternya jumlah Pengurus RBT yang diperiksa, ” nilai Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea secara terpisah.
Apakah kemudian, serentetan pemeriksaan tersebut bakal membawa Owner RBT ke kursi pesakitan ?
Iqbal dengan serius mengatakan semua bergantung kepada fakta hukum alias alat bukti.
“Jika alat bukti sudah dimiliki, saya meyakini Kejagung tidak segan-segan merubah statusnya, ” tegasnya sembari mengingatkan untuk terus menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Dua hari sebelumnya, diperiksa KNNG juga Pengurus RBT yang semula dimiliki Artha Graha Network tapi 2016 diambil- alih para pengusaha di Bangka-Belitung (Babel).
Lainnya, atas nama D, AS dan TIn yang diperiksa pada Selasa (27/2). Bahkan, S sudah dua kali diperiksa pada Kamis (29/2).
Kantor PT. RBT yang memiliki pabrik pengolahan timah di Kabupaten Sungailiat l, Babel bahkan ikutan digeledah dan disita sejumlah alat bukti yang signifikan pada 23 Desember 2023. (ahi)