Sempat Viral, Pelaku Pengrusakan Tempat Laundry di Tanjung Duren Kabur ke Jambi Ditangkap Polisi 

PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Kasus pengrusakan tempat usaha loundry di pertokoan shophouse Apartemen Mediterania Tanjung Duren Selatan,  Grogol Petamburan beberapa waktu lalu sempat viral di medsos. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku J (42) yang kabur ke Jambi, akhirnya ditangkap polisi.

Kapolsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muharram Wibisono didampingi Kanit Reskrim AKP Muhammad Aprino Tamara mengatakan,  pihaknya telah  mengamankan seorang pelaku diduga melakukan pengrusakan tempat usaha loundry.

“Pelaku berinisial J, telah diamankan di Jambi,”  ujar Muharram Wibisono saat press conference di Mapolsek, Jumat (22/3/2024).

Menurut Kompol Muharram, kejadian bermula saat tersangka mencuci bedcover. Setelah selesai, bedcover tersebut diantarkan oleh salah satu karyawan laundry ke alamat tempat tinggal tersangka. “Namun saat dicek, bedcover itu mengalami kerusakan,” jelas kapolsek.

Tersangka kemudian mendatangi toko laundry untuk meminta pertanggungjawaban kepada pemilik laundry. Namun, salah satu karyawan laundry mengatakan bahwa pemilik laundry tidak ada di tempat dan bersedia mengganti Rp. 600 ribu.

Rupanya lanjut Muharram, tersangka marah dan melakukan pengrusakan terhadap mesin cuci di sekitar tempat kejadian menggunakan kursi serta tabung gas 12 kg elpiji warna pink hingga mengakibatkan body mesin cuci penyok dan kaca mesin cuci pecah.

Peristiwa yang terjadi tanggal 6 Oktober 2023 otu sempat viral di media sosial. Video viral berdurasi 59 detik yang beredar terlihat orang menggunakan pakaian kaos biru muda terlihat meluapkan kekesalan iepada sejumlah karyawsn di tempat loundry tersebut. 

“Karena kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 110 juta,” sebut kapolsek.

Muharram menerangkan, korban setelah kejadian 2 minggu kemudian baru melapor ke Polsek Grogol Petamburan. Sedang pelaku 2 hari setelah beraksi sudah pindah alamat sehingga polisi kesulitan  mencari pelaku. 

Berdasarkan laporan itu,  anggota Polsek Grogol Petamburan dipimpin Kanit Reskrim AKP Muhammad Aprino Tamara menindaklanjutinya dengan melakukan pencarian terhadap pelaku pengrusakan. 

“Setelah proses pencarian kami berhasil mengidentifikasi Pelaku dan berhasil kami amankan di daerah Jambi,” ujar Muharram dengan menyebutkan pelaku dijerat dengan pasal 406 Jo 55 Ayat 1 dan/atau 170 Ayat 1 KUHP, diancam hukuman penjara 5 tahun. (Warto)