Jual Barang Curian Lewat Facebook, Lelaki Bertato Pelaku Curas Diringkus Reskrim Polsek Tambora

PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Seorang lelaki berperawakan kekar diringkus Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, usai
melakukan pencurian dengan kekerasan menganbil HP di Jalan Sawah Lio Kelurahan Jembatan Lima,  Kecamatan. Tambora.

Residivis  bertato berinisial ATJ (33) itu mengaku kerap beraksi bersama dua rekannya yang kini masih dalam pengejaran yakni M dan A yang sekarang masih dalam pengejaran (DPO). 

Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida didampingi Wakapolsek AKP Sudargo dan Kanit Reskrim AKP Rahmat Wibowo, menerangkan modus pencurian  pelaku memposting barang hasil kejahatan dengan  melalui facebook. Ketika ada konsumen tertarik kemudian diajak untuk Cash On Delivery (COD) 

“Namun saat COD, pelaku mengancam korban  menggunakan senjata tajam,” kata Donny saat merilis kasus ini di Mapolsek Tambora, Sabtu (23/3/2024). 

Kapolsek mengatakan, pelaku beraksi bersama  dua temannya agar aksinya mulus dan cepat. Korban selanjutnya membuat laporan polisi. Penyidik kemudian menelusuri melalui CCTV yang ada di lokasi hingga akhirnya tersangka ATJ berhasil ditangkap. 

Lebih lanjut Donny,  pengakuan ATJ dirinya melakukan aksi curasnya  yang terakhir pada Senin tanggal  4 Maret 2024 lalu. Saat itu pelaku akan melakukan COD dengan calon korbannya yang ingin membeli HP.. 

Namun ketika pelaku bertemu korbannya di tempat sepi,  tanpa basa basi lagi langsung melakukan pengancaman kepada korban dengan senjata tajam. “Pelaku minta
korban tidak berteriak karena diancam akan dibunuh,” jelas kapolsek.

Menurut Donny, pelaku diketahui sejak tahin 2016 sudah sering berurusan dengan polisi dengan berbagai kasus antara lain di Polsek Tambora dan Polsek Metro Tamansari pada tahun 2021 yang kemudian di penjara selama tiga tahun.

Residivis berstatus duda anak satu ini mengaku tidak bekerja dan uang hasil kejahatan untuk membeli narkoba jenis sabu.

Perbuatan tersangka ATJ dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 9 tahun penjara. (Warto)