Komisaris RBT Diperiksa, Perintahkan Harvey Temui Direksi Timah atau Komisaris Independen?

Penerima Manfaat Terus Diuber
PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Paska Perwakilan PT. Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis ditetapkan tersangka, Kejaksaan Agung buru Pemilik RBT (penerima manfaat) lainnya
.

AGR inisialnya, menjadi orang pertama dari Jajaran Komisaris RBT yang diperiksa guna mencari lebih jauh soal keterlibatan dalam tambang timah ilegal dan keuntungan yang diperoleh dari bisnis tersebut.

Hanya saja belum diketahui apakah AGR bagian dari sekelompok Pemilik RBT yang mengutus Harvey Moeis sebagai Perwakilan RBT untuk menemui Direksi PT. Timah Tbk guna mengakomodir hasil tambah timah ilegal ?

Istilah Perwakilan RBT disampaikan Direktur Penyidikan Kuntadi dalam Rilis penetapan tersangka Harvey Moeis, Rabu (27/3).

Kapuspenkum Ketut Sumedana enggan berspekulasi tentang diperiksanya AGR dalam Mega Skandal Korupsi tersebut.

Secara diplomatis, Ketut mengatakan pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi yang pemberkasan.

“Langkah hukum itu rangkaian untuk membuat terang tindak pidana (cari tersangka penerima manfaat lain, Red), ” katanya, Kamis (28/3).

Penerima manfaat istilah Direktur Penyidikan Kuntadi pada Senin (26/2) menunjuk kepada segelintir orang (pengusaha, Red) yang menikmati paling banyak dalam Skandal Timah.

Istilah tersebut kemudian menjadi pembeda dengan para tersangka lain, yang umumnya adalah Pekerja atau Orang Upahan terkecuali Thamron (Pemilik CV. Venus Inti Perkasa).

Sampai saat ini, sejak istilah itu pertama kali dilontarkan sudah dua penerima manfaat (pengusaha) dan disebut Crazy Rich dijadikan tersangka, yakni Helena Lim (Manajer PT. QSE) dan Harvey suami Selebritis Sandra Dewi yang memiliki Pesawat Jet Pribadi

TANDA-TANYA

Hingga pemeriksaan selesai tidak diketahui apakah AGR sekaligus pemilik atau sekadar Komisaris Independen di RBT ?

Lalu, apakah AGR bagian dari yang minta Harvey Moeis sebagai Perwakilan RBT untuk bertemu Jajaran Direksi PT. Timah dan sekaligus mengondisikan 4 Smelter ikut dalam dugaan permufakatan jahat tersebut.

“Ini menjadi tanda- tanya, sebab istilah Perwakilan RBT berarti ada sekelompok orang yang minta Harvey temui Direksi PT. Timah, ” tutur Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Jumat (29/3).

Apakah mereka yang patut diduga telah menugaskan Harvey untuk menemui Direksi PT. Timah yang belakangan diketahui berbuntut pidana dapat dijadikan tersangka ?

Iqbal sepakat dengan statement Kuntadi yang mengatakan selama ada fakta hukum alias alat bukti.

“Saya sepakat dan memang demikian lah yang berlaku pada SOP Penanganan Perkara, ” akhiri Iqbal.

Kuntadi pada Rabu (27/3) menegaskan tanpa menyebut nama, pihaknya akan terus menelusuri siapa saja yang terlibat dalam Skandal Timah.

“Ukurannya ada atau tidak keterkaitan . Ukurannya adalah ada alat bukti atau tidak, ” ujarnya menjawab pertanyaan wartawan soal nama Robert P. Bonosusatya di seputaran kepemilikan RBT.

Sebelum ini sekelebat muncul nama Robert P. Bonosusatya terkait kepemilikan RBT, tapi dibantahnya dikutip dari Majalah Tempo Edisi 11 – 17 Maret 2024.

RBT semula dimiliki Artha Graha Network yang berdiri sekitar 2007. Sampai, kemudian diduga diambil-alih Harvey Moeis Dkk pada 2016.

Pabrik Timah RBT di Sungailiat, Kabupaten Bangka sudah sempat digeledah dan disita sejumlah alat bukti pada 23 Desember 2023. (ahi)

Exit mobile version