Oleh: Abdul Haris Iriawan *)
SEPEKAN terakhir, beredar lagi Poster Daftar 53 Menteri Kabinet Prabowo Subianto. Sejumlah tokoh Parpol pendukung Capres Prabowo tergabung dalam Koaliai Indonesia Maju mendominasi daftar tersebut.
Menariknya, dari daftar tersebut tidak disebutkan kandidat Jaksa Agung. Berbeda dengan beberapa waktu sebelumnya ketika disebut Jokowi diduga telah menitip 4 nama dan beredar di Medsos.
Salah satu diantaranya, adalah Jaksa Agung. Hanya tidak disebut apakah itu mengacu kepada ST. Burhanuddin yang kini menjabat Jaksa Agung ?
Bisa jadi, tidak dicantumkan nama Jaksa Agung dalam Kabinet Indonesia Emas terkait dengan putusan Mahkamah Agung pada Kamis (29/2) yang menyebutkan Pengurus Parpol dilarang menjadi Jaksa Agung !
Putusan tersebut membuka peluang semua Jaksa Agung Aktif dan Jaksa Pensiunan (Purna Adhyaksa).
Lepas siapa yang bakal dipercaya menjadi Jaksa Agung, Marwah Kejaksaan harus tetap dijaga dan lepas pengaruh politik praktis.
Indepedensi adalah pilihan yang tidak bisa dihindarkan. Dengan demikian Jaksa dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal.
Pada gilirannya, para Menteri dan jajarannya serta Direksi BUMN dan Swasta tidak lagi seperti di atas hukum, khususnya yang dekat dengan Penguasa.
Indonesia Emas yang disebutkan Capres Terpilih Prabowo Subianto dalam program pemerintahan lima tahun mendatang terhindar dari Sloganisme hanya untuk menarik pemilih muda dalam Kontestasi Pilpres yang lalu.
Prabowo disebutkan disini karena dari Pengumuman KPU adalah pemenang Pilpres kecuali MK nantinya berpendapat lain.
LALU SIAPA ?
Guna mewujudkan spirit dan Visi Prabowo itu, tidak ada jalan lain Jaksa Agung mendatang harus punya rekam jejak, berkapasitas dalam penanganan kasus korupsi serta tidak ada hubungan politik dengan Parpol dan atau Penguasa.
Pastinya, Jaksa Agung harus dapat mengemban Amanah Capres Terpilih Prabowo dan memiliki strategi pemberantasan korupsi agar aneka Skandal yang muncul dalam 10 tahun pemerintahan Jokowi dapat dieliminir. Sebut saja, Skandal Tambang Timah Ilegal.
Pilihan ini mutlak agar Jaksa Agung mendatang punya ruang untuk melaksanakan tugasnya tanpa ewuh pakewuh sehingga pemberantasan korupsi tidak sekadar menjadi konsumsi pencitraan tapi semata demi songsong Indonesia Emas.
Sejumlah nama mencuat mulai Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah dan Pensiunan Jaksa (Purna Adhyaksa) diantaranya yang menonjol nama Setia Untung Arimuladi (Mantan Wakil Jaksa Agung). Tentu, nama Jaksa Agung ST. Burhanuddin sendiri.
Kuda hitam, Jamintel Prof. Dr. Reda Manthovani, Kaban Diklat Tony T. Spontana, Mantan Jamintel Dr. Amir Yanto (kini, Ketua Badan Pemulihan Aset) dan Noer Rachmad (Ketua Ketua Keluarga Besar Purna Adhyaksa).
Kemudian, Staf Ahli Jaksa Agung Dr. Masyhudi dan Dr. M. Roem
KASAK-KUSUK ?
Dari pengamatan dan penelusuran kasak-kusuk diduga sudah mulai intensif dilakukan, tapi jangan diartikan negatif dahulu karena bisa jadi hal itu dalam bentuk pemaparan visi dan misi. Pastinya juga tidak semua.
Pola ini tidak bisa dihindarkan sebagai konsekwensi logis Jabatan Jaksa Agung masuk dalam Kabinet mengingat Kejaksaan tidak seperti Bank Indonesia dimana sesuai UU BI, Gubernur BI dipilih langsung melalui rangkaian tes di DPR.
Sejauh ini, belum nampak para kandidat menjajakan diri dan menjadikan diri sebagai patron semata agar dipilih sebagai Jaksa Agung. Patron disini diartikan menjadi budak kekuasaan.
Walau, dari informasi terakhir walau masih bersifat prematur sempat beredar ada pihak yang terus memepet anggota Koalisi Indonesia Maju yang mendukung Capres Prabowo Subianto agar dipilih sebagai Jaksa Agung.
Pihak dimaksud belum diketahui persis, apakah tim sukses dan atau dirinya sendiri yang berambisi ingin mendapatkan jabatan tersebut ?
Wallahualam Bissawab. (Wartawan Senior)