Pintu Masuk Penetapan Tersangka Baru
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Kurang dari satu bulan disidik, perkara Impor Gula PT. Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) berujung penetapan tersangka terhadap Direktur SMIP inisial RD.
Penanganan perkara ini berbanding terbalik dengan perkara pokok Skandal Impor Gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) disidik sejak awal Oktober 2023 masih berkutat pemeriksaan saksi.
Perkara SMIP dari Khabar terakhir bakal diikuti penetapan tersangka terhadap Jajaran SMIP lainnya dan institusi terkait penerbitan dan pengawasan impor gula?
“Spektakuler rasanya pantas diberikan atas kinerja tim penyidik. Betapa tidak dalam waktu kurang sebulan sudah dapat ditetapkan tersangka, ” komentari Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal D. Hutapea, Minggu (31/3).
Dalam catatan, ini perkara kedua yang penetapan tersangka kurang sebulan setelah perkara Skandal Emas Surabaya atas nama Crazy Rich Budi Said dan Eks. GM PT. Antam Abdul Hadi Avicena yang disidik awal Januari 2024.
Kata Iqbal, perkara Impor Gula SMIP diyakini akan berkembang yang berarti tersangka bakal bertambah.
“Alasannya sederhana praktik impor gula bermasalah tidak akan terjadi, bila para pihak menjalankan tugas dan fungsi sesuai ketentuan perundangan. “
Hanya, dia tidak ingin berasumsi mengingat perkara hukum itu terkait fakta hukum alias alat bukti.
“Kita ikuti dan dukung Kejaksaan Agung agar dapat membongkar perkara sampai aktor intelektualnya, ” pungkas Iqbal.
Pihak terkait dimaksud, mulai Jajaran Bea dan Cukai, Kemendag dan lainnya.
Penetapan tersangka sesuai prediksi Portalkriminal lantaran tim sudah punya alat bukti dari pemeriksaan para pihak terkait tanpa harus memeriksa para Direksi dan Komisaris SMIP lebih dahulu.
Metoda Penyidikan Kejagung, adalah menggarap dari bawah (usai kantongi alat bukti yang cukup) baru tetapkan tersangka Petinggi SMIP, Kamis (28/3).
DIJEMPUT PAKSA
Sebelumnya, Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangan resmi pada Sabtu (30/3) menjelaskan RD dijadikan tersangka karena telah dimiliki cukup bukti.
Demi kepentingan penyidikan, tersangka dikenakan status tahanan dan dijebloskan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Dalam penanganan kasus RD, tim penyidik harus berangkat ke Pekanbaru untuk jemput paksa, Riau mengingat dipanggil beberapa kali tidak diindahkan, Kamis (28/3).
“Setelah diperiksa di Kejagung bersama saksi YD, RD lalu ditetapkan tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup, ” kata Ketut.
Atas perbuatan RD, Kejagung menjerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor. Ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara !
MANIPULASI
Ketut beberkan penetapan tersangka RD sebab diduga telah memanipulasi data impor gula kristal putih dengan memasukan gula kristal putih, 2021.
Modusnya, penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan impor gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
“Perbuatan RD bertentangan dengan Peraturan Mendag jo. Peraturan Menperin dan Peraturan Perundangan lainnya, ” akhiri Ketut. (ahi)