Ke-3 Perusahaan Sempat Dikritisi Indef
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Pasca ditetapkan tersangka Impor Gula PT. SMIP, Kejaksaan Agung kembali genjot perkara pokok, Skandal Gula di Kemendag, 2015 – 2023 guna temukan tersangka.
Tidak tanggung- tanggung, 3 perusahaan tergabung dalam Grup Samora Usaha Makmur (Samora Group) diperiksa sekaligus diwakili LM selaku Manager Accounting), Senin (1/4).
Ke-3 perusahaan yang bergerak produk gula Rafinasi dan importir gula tersebut, terdiri PT. Andalan Furnindo, PT. Sentra Usahatama Jaya dan PT. Medan Sugar Industry.
Bagi, LM ini pemeriksaan kedua setelah yang pertama pada Rabu (21/2) yang saat itu diperiksa bersama koleganya RQ (Factory Manager PT. Andalan Furnindo).
Kapuspenkum Ketut Sumedana. mengatakan pemeriksaan LM bagian untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
“Semua dalam bagian untuk membuat terang tindak pidana (cari tersangka, Red), ” katanya.
Dalam keterangannya, tidak disebutkan alasan LM harus diperiksa untuk kedua kalinya sebagai isyarat adanya dugaan keterlibatan dalam Skandal Impor Gula?
Sejak disidik awal Oktober 2023, sampai kini belum seorang pun ditetapkan tersangka. Bahkan, tidak seorang pun dicegah bepergian ke luar negeri.
BERMASALAH ?
Dari berbagai informasi terhimpun, ke-3 perusahaan anak usaha Grup Samora tersebut adalah bagian dari 11 importir gula yang memperoleh lisensi dari pemerintah pada 2019.
Perusahaan lain, adalah PT. Angels Products di Serang, PT Jawamanis Rafinasi di Cilegon dan PT. Permata Dunia Sukses Utama di Serang.
Lainnya, PT. Duta Sugar International di Serang, PT. Berkah Manis Makmur di Serang, PT. Dharmapala Usaha Sukses di Cilacap, PT. Sugar Labinta di Tanjung Bintang Lampung Selatan dan PT. Makassar TENE di Makassar.
Diantara 8 perusahaan, PT. Angels Products, PT. Jawamanis, PT. Permata Dunia Sukses Utama, PT. Duta Sugar Internasional dan PT. Jawamanis Rafinasi sudah diperiksa.
Duta Sugar dan Jawamanis adalah anggota grup perusahaan Wilmar Internasional Ltd milik Robert Kuok (Malaysia) dan Martua Sitorus.
Lainnya, PT. Fistar Cemerlang (FC) dan PT. Panen Indah Lestari (PIL) dan PT. Kebun Tebu.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri pada Januari 2019 sempat kritisi ke-11 Importir lantaran melabeli produknya sebagai gula konsumsi seperti gula kritsal putih (GKP).
Dugaan Faisal didasarkan kepada fakta perusahaan yang menjual gula Rafinasi memiliki pabrik di lokasi bukan penghasil tebu.
“Padahal ke-11 perusahaan tersebut itu, mencantumkan gula putih atau gula lokal sehingga mengesankan gula diproduksi menggunakan tebu dari petani lokal, ” tuturnya memperkuat argumentasinya. (ahi)