PORTALKRIMINAL.ID-TANGERANG Kapolres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui keterangan pers, mengimbau masyarakat tidak melakukan takbir keliling pada malam Hari Raya Idul Fitri 1445 H – 2024 M.
Alumni Akpol 1997 itu mengatakan, pihak kepolisian melarang masyarakat takbiran keliling terlebih menggunakan pickup, truk atau konvoi sepeda motor dikhawatirkan aktivitas tersebut dapat memicu kecelakaan dan khawatir terjadi gesekan sehingga dimungkinkan terjadi tawuran antar kelompok.
Sebaiknya, menurut kapolres, lebih khusyuk melakukan takbir di masjid-masjid maupun mushola- mushola dan di lingkungan rumah masing-masing. “Utamakan keselamatan dan kebahagian menyambut hari kemenangan Idul Fitri 1445,” kata kapolres, Jum’at (5/4/2024) pagi.
Zain menuturkan, kegiatan takbir keliling itu dapat menimbulkan resiko kecelakaan dan apabila takbiran secara konvoi dengan kendaraan pickup dan konvoi sepeda motor akan mengganggu arus lalulintas. “Imbauan ini untuk mencegah kecelakaan terutama
penggunaan bak terbuka rentan terjatuh,” ujar kapolres. (Warto)