PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Tersinggung tak diberi utang rokok, seorang Pemuda berinisial IM nekat membakar warung rokok di Jalan Joglo Baru, Kembangan Jakarta Barat. Pelaku ditangkap kurang dari 1 x 24 Jam di daerah Ciledug, Kota Tangerang.
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Billy Gustiano Barman menjelaskan, tersangka IM yang kerap bon di warung milik korban, berniat utang rokok lagi tapi ditegor oleh korban untuk membayar utang rokok sebelumnya.
“Lantaran tersinggung, pelaku cekcok mulut dengan korban. Saking sudah emosi IM langsung mengambil botol berisi bensin lalu dilemparkan ke rak rokok hingga botol tersebut pecah,” kata Billy Gustiano saat dikonfirmasi, Jumat (5/4/2024).
Pada kejadian Kamis (4/4/2024) itu pelaku IM membakar tisu yang sudah disiapkan dari dalam kantong kiri celananya menggunakan korek api gas dan melemparkannya ke arah rak rokok hingga menimbulkan kebakaran.
“Jadi ini memang ini sudah direncanakan dan pelaku sudah siapkan tisu untuk bakar warung tersebut,” tutur Billy lagi.
Setelah melihat kobaran api, korban langsung mengambil HP miliknya di dalam rak, lalu keluar warung. “Korban mengalami luka bakar pada bagian lengan sebelah kanan dan betis kaki kanan,” sebutnya dengan menambahkan oelaku saat itu langsung kabur.
Masih menurut Billy, dari hasil pendalaman yang didapat oleh penyidik dipimpin Kanit Reskrim AKP Ganda Sibarani, pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku
“Pelaku berhasil diamankan kurang dari 1 x 24 Jam di daerah Ciledug, Tangerang, saat itu pelaku hendak melarikan diri lagi ke rumah kerabatnya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Warto)