KAI Minta Hakim MK Berani Diskualifikasi Gibran, Putusan MK No. 90/2023 Tidak Sah

MK Kembali Lembaga Terpercaya
PORTALKRIMINALID-JAKARTA: DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) minta Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus berani mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres dari Capres Prabowo Subianto dalam putusan Sengketa Pilpres, Senin (22/4).

Pernyataan ini disampaikan Presiden KAI Erman Umar dan Sekjen DPP KAI Heytman Jansen dalam keterangannya yang diterima Portalkriminal. Id hari ini.

Keterangan ini adalah salah satu butir dari surat DPR KAI yang disampaikan ke MK pada Jumat (19/4).

Erman berargumen Putusan MK No. 90 Tahun 2023 yang digunakan sebagai dasar pencalonan Gibran sebagai Cawapres dari Capres Prabowo Subianto merupakan Putusan yang Tdak Sah sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (6) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).

“UU Kekuasaan Kehakiman tersebut berlaku untuk semua Hakim, baik Hakim Mahkamah Agung beserta Hakim jajaran dibawahnya, maupun Hakim MK, ” jelas Erman yang dikenal sebagai Advokat pembela para tokoh berseberangan dengan rezim Orba.

Atas dasar itu, Erman minta Hakim MK
memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres dengan memberikan kesempatan kepada Capres Paslon 02 Prabowo Subianto untuk mencari pasangan Calon Wakil Presiden yang baru sebagai pengganti Gibran Rakabuming Raka.

Aneka skenario putusan MK atas permohonan Paslon O1 Anies R. Baswedan – Muhaimin Iskandar dan Paslon 03 Ganjar Pranowo -Mahfud MD banyak terungkap di permukaan.

Denny Indrayana (Mantan Wamenkumham era Pemerintahan SBY) misalnya, antara lain menduga Putusan MK tetap mengesahkan Putusan KPU, tapi mendiskualifikasi Cawapres Gibran.

Lalu, Capres Prabowo diminta mengajukan dua nama Cawapres ke MPR untuk dipilih salah satunya.

JANGAN DIBIARKAN

Selain itu, tambah Erman bila praktik semacam itu terus dibiarkan maka akan berdampak pada Pilpres dan Pilkada mendatang.

Oleh karena itu, dia minta Hakim Mahkamah Konstitusi jangan membiarkan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu Pilpres 2024 ini.

Permintaan Erman didasarkan kepada
fakta hukum yang terungkap di persidangan MK diduga telah terjadi
pelanggaran terhadap asas Pemilu LUBER dan JURDIL (Melanggar Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945).

Bentuk-bentuk pelanggaran tersebut, mulai penyalahgunaan kekuasaan dan Tindakan Nepotisme oleh Jokowi yang mempengaruhi Aparat Negara, Lembaga Negara, ASN baik langsung atau tidak langsung yang menguntungkan Paslon 02.

“Tindakan tersebut telah merusak Citra Negara Indonesia, sebagai Negara Hukum dan sebagai Negara Demokrasi. Keempat. “

AMICUS CURIAE

Terakhir, DPP KAI minta Hakim MK harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat yang menentang penyalahgunaan kekuasaan, nepotisme yang berakibat terjadinya kecurangan Pilpres yang telah disuarakan para Guru Besar Kampus- Kampus yang tidak diragukan Integritasnya.

Serta, Para Cendekiawan dan Organisasi masyarakat yang peduli dengan Demokrasi dan Hukum di Indonesia dan masukan dari Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan).

“Kami yakin MK akan kembali menjadi lembaga terpercaya, bila berani memutus perkara sesuai fakta persidangan dan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, ” tutup Erman.
(ahi)