Konstruksi Hukum dan Alat Bukti
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Lima Smelter Bijih timah bakal bernasib seperti 6 korporasi Skandal Impor Baja atau 21 Importir Garam ?
“Pertanyaan yang sulit dijawab. Sama sulitnya menjawab apakah aktor intelektual Skandal Timah bakal dijamah, ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal Dauh Hutapea, Senin (22/4).
Pertanyaan ini menyusul telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap 4 Smelter oleh tim penyidik perkara tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah tahun 2015 2022, Kamis (18/4).
Khusus PT. Refined Bangka Tin (RBT) telah dilakukan jauh sebelum ini dan bahkan pemilik RBT Harvey Moeis sudah ditetapkan tersangka.
Robert Prihantono Bonosusatya sudah dua kali diperiksa guna memastikan dugaan keterkaitannya dengan RBT dan sampai kini hanya berstatus saksi.
Keempat Smelter tersebut, terdiri CV. Venus Inti Perkasa (VIP), PT. Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT. Tinindo Inter Nusa (TIN) dan PT. Sariwiguna Bina Sentosa.
Total aset yang disita berupa lahan seluas 238. 848 m2 dan 51 unit excavator serta 3 unit bulldozer.
Sementara terhadap Harvey Moeis pada hari yang sama di Kota Jakarta Barat disita kendaraan bermotor diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil kejahatan, yaitu 1 unit mobil Lexus RX300, 1 unit Mobil Toyota Vellfire.
KONSTRUKSI HUKUM
Kelima smelter akan dijadikan tersangka korporasi bergantung kepada konstruksi hukum dan tentunya alat bukti.
Kedua unsur ini selalu menjadi landasan tim penyidik dalam menyidik perkara tindak pidana korupsi.
“Kembali kepada 5 Smelter. Bila konstruksi yang dibangun pada dugaan korporasi dijadikan alat untuk memperkaya pemilik.
Lalu, kemudian dikantongi alat bukti. Saya meyakini Kejaksaan Agung akan menetapkan sebagai tersangka. “
Menjadi soal, karena konstruksi hukum yang dibangun tim penyidik tidak pernah diketahui kecuali saat pembacaan tuntutan di pengadilan.
Iqbal tidak mau mendahului apakah 5 Smelter bernasib seperti 6 Importir Baja dijadikan tersangka atau 21 Importir Garam meski tim penyidik sudah menggeledah dan menyita barang bukti?
Namun saat ditanya lebih lanjut tentang penetapan tersangka terhadap 5 Smelter dan besarnya kerugian negara hingga Rp 271 triliun sehingga amat berpotensi korporasi dijadikan tersangka guna memenuhi kerugian negara?
“Jika itu pertanyaan, maka secara normatif kelima smelter bisa menyusul 6 Importir Baja, ” pungkas Iqbal.
Dari catatan, 6 tersangka korporasi dalam Skandal Impor Baja adalah, PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Inti Sumber Baja Sakti, PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Bangun Era Sejahtera dan PT. Perwira Adhitama Sejati. Sejak Senin (10/4/2023) diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
IMPOR GARAM
Berbeda dengan Skandal Impor Garam oleh 22 Importir. Kendati, sudah digeledah dan disita sejumlah barang bukti ke-21 Importir lolos dari jerat hukum.
Mengacu keterangan Direktur Penyidikan Kuntadi, Kamis (22/9/2022) korporasi yang digeledah, antara lain Firma Sariguna dan CV. Usaha Baru berlokasi di Surabaya, PT. NGC (Bandung Barat) dan PT. GSB dan CV. MSGB (Sukabumi).
Para pengurus importir Garam juga diperiksa satu per-satu, mulai Direksi PT. Susanti Megah, Hestuti Santoso (Direktur Administrasi dan Keuangan), Harijanto Santoso (Direktur Operasional) dan Hendra Santoso (Direktur Administrasi), Rabu (10/8/2022).
Lalu, Direktur PT. Garindo Sejahtera Abadi (GSA) dan Pengawas Produksi PT. GSA inisial AET, diperiksa, Kamis (11/8).
Susanti Megah dan PT. GSA bersama lima impotir garam lain, 2019 sempat diperiksa oleh KPPU terkait Kartel Perdagangan Garam, 2015 -2016.
Lima lainnya, PT. Niaga Garam Cemerlang, PT. Unicerm Candi Indonesia, PT. Cheetam Garam Indonesia dan PT Budiono Madura Persada dan PT Sumatraco. (ahi)