Modus Minta THR Lebaran, Pelaku Pemerasan Toko Minimarket Dibekuk Reskrim Polsek Cengkareng

PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Pelaku pemerasan dengan modus minta THR lebaran dibekuk Unit Reskrim Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat. Tersangka  RN (40) melakukan pemerasan terhadap sejumlah toko minimarket di Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat,  Kompol Hasoloan Situmorang didampingi Kanit reskrim AKP Dwi Manggalayuda mengatakan, pelaku RN melakukan pemerasan terhadap sejumlah toko minimarket di Jakarta Barat.

“Ada 3 toko minimarket menjadi korban dengan modus pelaku meminta THR Idul Fitri,” ujar Kompol Hasoloan Situmorang saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2024) siang.

Dijelaskan kapolsek, toko minimarket yang menjadi korban, sewaktu  penjaga toko menyerahkan struk pembelian pelaku tidak mau membayar.

Dalam melancarkan aksi, lanjut Hasoloan,  pelaku melakukan pemerasan mengancam kepada pelayan toko akan mengempiskan ban kendaraan pengunjung  yang terparkir di depan toko apabila kemauannya tidak dipenuhi penjaga toko.

“Pelaku melakukan pemerasan  bervariasi kerugiannya  mulai dari ratusan ribu hingga jutaan berikut barang,” kata kapolsek dengan menambahkan tersangka masih terus 

Guna mempertanggung jawabkan  perbuatannya,  pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. (Warto)