Rumah Ditinggal Mudik Disatroni Maling, Pelaku Ditangkap Reskrim Polsek Teluknaga Tangerang

PORTALKRININAL.ID-TANGERANG: Rumah ditinggal penghuninya mudik lebaran ke Magelang, Jawa Tengah, disatroni maling. Namun berkat kerja cepat Unit Reskrim Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota, satu dari dua terduga pelaku ditangkap. Tersangka FAF (30) mengaku 4 kali beraksi di rumah kosong. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat, menjelaskan rumah tersebut diringgal mudik lebaran oleh  pemiliknya AK (29) sehari sebelum Hari Raya Idul Fitri lalu, tepatnya tanggal 9 April 2024.

Namun pada hari Rabu, 17 April 2024, korban  kembali ke rumah  mendapati rumahnya berantakan. “Saat dicek pemiliknya sejumlah barang dicuri orang yakni  HP, TV,  tabung gas, gitar, bor, senilai Rp 6 juta,” jelas Wahyu kepada wartawan, Selasa ( 23/4/2024) pagi.

Setelah menerima laporan pada tanggal 20 April 2024, personel Unit Reskrim Polsek Teluknaga dipimpin Kanit Iptu Zainal Arifin melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi- saksi.

Masih diterangkan Wahyu, dari titik handphone korban yang dicuri pelaku, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. “Berkat kerja cepat anggota, maka pelaku pun berhasil kita amankan. Tersangka FAF mengaku beraksi bersama rekannya MR (17) masih dalam pengejaran,” kata kapolsek.

Kepada petugas FAF mengatakan semua barang curian TV 32 In, 2 tabung gas, mesin gerinda, bor dan gitar disembunyikan di sawah dekat rumah korban. “Pelaku bersama temannya yang buron telah melakukan pencurian di wilayah Teluknaga dan Kosambi lebih dari 4 kali,” tambah Wahyu Hidayat.

Untuk proses lebih lanjut, tersangka FAF berikut barang bukti diamankan di Polsek Teluknaga. Ditegaskan kapolsek,  pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Warto)