Hanya Butuh 20 Hari Kerja, Kajati Jakarta Sudah Tetapkan 5 Tersangka Dapen Bukit Asam

Rudi – Nurcahyo Tandem yang Pas
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Hanya butuh 20 hari kerja, Kajati (Kepala KejaksaanTinggi) Jakarta Rudi Margono sudah bisa menetapkan 5 tersangka perkara Pengelolaan Dana Pensiun (Dapen) Bukit Asam, 2013- 2018.

Rudi Margono yang juga Mantan Kasubdit di Direktorat Penuntutan, Pidsus, Kejaksaan Agung dilantik sebagai Kajati menggantikan Narendra pada Kamis (4/4).

“Prestasi yang perlu dibanggakan, ” puji Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal D. Hutapea, Rabu (24/4).

Kinerja ini sekaligus mengangkat citra Kejati DKI yang sempat vakum dalam beberapa bulan terakhir dan meninggalkan sejumlah PR.

Antara lain, perkara Skandal Tanah Rawamangun dan perkara dugaan Gratifikasi di Setjen, Kemenkumham yang dua tahun tidak diketahui nasibnya.

Iqbal menilai kebangkitan Kejati DKI tidak lepas dari tandem yang baik dengan Aspidsus Nurcahyo Jungkung Madyo.
Nurcahyo seperti halnya Rudi sama-sama Alumni Gedung Bundar. Terakhir menjabat Kasubdit Korupsi dan TPPU di Direktorat Penyidikan.

“Tandem yang pas dan patut dijadikan contoh dalam penunjukan Kajati dan Aspidsus ke depan, ” akhirinya.

DITAHAN

Sebelumnya, Kejati Jakarta telah menahan tersangka kelima atas nama MS selaku Direktur Pengembangan Investasi dan Pengembangan Dana Bukit Asam, setelah ditetapkan tersangka pada Selasa (23/4), pada Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Empat tersangka lain yang ditetapkan beberapa waktu lalu, terdiri ZH (Dirut Dapen Bukit Asam), AC (Owner PT. Millenium Capital Manajemen), SAA (Broker) dan RH (Konsultan Keuangan PT. Rabu Prabu Energy).

Kasipenkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan menjelaskan MS bersama-sama ZH telah melakukan Penempatan Investasi pada Reksadana (Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund), Saham LCGP dan Saham ARTI.

Dalam perjalanannya, terungkap penempatan dana investasi itu tidak
didasari Memorandum Analisis Investasi (MAI) sebagaimana yang disyaratkan dalam Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam.

“(Sebaliknya) investasi Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Reksadana Millenium Dynamic Equity Fund dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan AC. “
Terungkap pula, Investasi Saham LCGP dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan SAA selaku perantara (broker) dan investasi Saham ARTI dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan RH.

Syahron menambahkan penempatan dana investasi itu diimingi akan dibeli kembali sahamnya, dengan keuntungan
antara 12% sampai dengan 25 %.

“Kesepakatan itu dituangkan dalam Surat Kesepakatan, namun ketika jatuh tempo keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. “

Ulah MS tidak berhenti disitu, Syahron menyebutkan MS juga menandatangani Instruksi/perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI sehingga Dapen Bukit Asam mengalami kerugian.

“Perbuatan MS bertentangan dengan ketentuan perundangan dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 234 miliar lebih, ” pungkasnya. (ahi)