Tambang Timah Warga akan Dilegalkan
PORTALKRIMINALID-JAKARTA: Sesuai janji Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah, institusi terkait mulai digarap dan tidak tutup kemungkinan dijadikan tersangka.
Institusi terkait ini dipertanyakan Publik lantaran praktik tambang timah ilegal oleh masyarakat dan korporasi bisa eksis tanpa pengawasan sama sekali.
Dua Inspektur Tambang dan Sub Koordinator Pemasaran pada Kementerian ESDM dicecar tim penyidik
pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah tahun 2015 -2022.
Hanya saja, sampai pemeriksaan selesai belum seorang pun dijadikan tersangka atau dicegah bepergian ke luar negeri.
Kapuspenkum Ketut Sumedana enggan berkomentar lebih jauh dan hanya mengatakan pemeriksaan guna perkuat pembuktian dan lengkapi pemeriksaan.
“Langkah tersebut bagian untuk buat terang tindak pidana (temukan tersangka baru, Red), ” katanya, Rabu (24/4) malam.
Sampai saat ini, sejak disidik awal Oktober 2023 telah ditetapkan 16 orang tersangka, tapi tanpa seorang pun dari unsur Birokrat.
Sejauh ini pula, nasib Robert Prihantono Bonosusatya alias Robert Bono yang 2 kali diperiksa belum kabar soal statusnya.
Juga, aktor intelektual di balik tambang timah ilegal yang berlangsung lama tanpa gangguan, sejak 2007 namun Kejaksaan Agung mengusutnya sejak 2015 – 2022.
Para pihak yang diperiksa, terdiri FA dan TM masing -masing selalu Inspektur Tambang dan BE (Sub Koordinator Pemasaran pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral).
BIROKRAT
Sebelum ini, Jampidsus dan Direktur Penyidikan Kuntadi mengatakan bakal menyasar institusi terkait mengingat lemahnya pengawasan yang berakibat kerusakan lingkungan begitu masif.
Walhi Babel sempat menduga adanya keterlibatan institusi terkait, baik Daerah maupun Pusat.
“Semua masyarakat disini sudah tahu. Jangan biarkan mereka lolos jerat hukum, ” tutur Direktur Eksekutif Walhi Babel Abdul Subhan Hafiz kepada Portalkriminal. Id dan Holopis. Com saat berbincang beberapa waktu lalu di kantor Walhi Babel.
Oleh karena itu pula, dia mendesak semua pihak terkait harus diperiksa dan dijadikan tersangka, bila ada alat bukti.
“Jangan pilih kasih, ” harapnya.
Sehari sebelumnya, diperiksa APM dan ALB selaku Inspektur Tambang, PC (
Pegawai PT. Refined Bangka Tin)./, STY dan SR (CPI PT. Timah).
SEMENTARA
Sehari sebelumnya, Jampidsus ingatkan
proses penyitaan bukan semata menghentikan eksplorasi timah oleh masyarakat yang mengakibatkan masyarakat kehilangan pekerjaannya.
Namun, perlu dipahami proses penegakan hukum dimaksudkan guna menjadikan tata kelola pertimahan ke depan menjadi lebih baik.
“Beberapa proses yang dilalui tentu akan berdampak negatif kepada masyarakat dan pekerja, tapi hal itu hanya bersifat sementara. “
Dia melanjutkan Tim dari Jampidsus dan Badan Pemulihan Aset tengah mencari solusi agar penyitaan dalam proses penegakan hukum dapat dijalankan dan masyarakat bisa bekerja serta pendapatan negara juga tidak terganggu.
“Hari ini kita kumpulkan stakeholder terkait termasuk Pemda, PT Timah sebagai bukti betapa seriusnya kejahatan yang dilakukan pada perkara yang sedang ditangani ini. “
Terhadap recovery lingkungan, dia berpendapat tidak dapat dibebankan kepada negara semata, tetapi kepada para pelaku ke depan juga akan dibebankan kepada pelaku korporasinya.
“(Jadi) selain pelaku (tersangka) ke depannya kepada pelaku korporasi, ” pungkasnya dengan meninggalkan tanda tanya.
Sebab, hingga kini baru pekerja dan pemilik korporasi. Sedangkan korporasi belum dijerat. Kapan ?
KEMENTERIAN BUMN
Secara terpisah, di Ruang Rapat Kantor Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel (Bangka Belitung), Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Andi Herman memimpin Rakor Tata Kelola Benda Sitaan Perkara Tindak Pidana Korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah.
Rapat tersebut dihadiri juga Kementerian BUMN, BPKP, Pemprov Babel, Polda Babel, TNI dan jajaran Direksi PT. Timah.
Putusannya, lima Smelter (Pemurnian Biji Timah) yang telah disita dititipkan kepada PT. Timah melalui Kementerian BUMN.
Lima Smelter tersebut, adalah milik CV. Venus Intro Perkasa, PT. Stanindo Inti Perkasa), PT. Tinindo Internusa (TIN), PT. Refined Bangka Tin (RBT) dan PT. Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).
Selain itu, peserta rapat juga mendukung kegiatan penambangan yang dilakukan oleh masyarakat yang belum memiliki izin agar dapat dilegalkan kegiatannya.
“Hal itu guna menjaga keberlangsungan kegiatan perekonomian masyarakat sekaligus perbaikan lingkungan agar ekosistem lingkungan di bukaan tambang dapat pulih, ” akhiri Amir. (ahi)