Terdapat Pihak Lain Belum Tersentuh ?
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Skandal Emas Surabaya terus berjalan, dua pemilik toko emas ikutan diperiksa. Namun
sampai kini belum ada Petinggi PT. Aneka Tambang (Antam) dijadikan tersangka.
Beban pengeluaran emas sebanyak 7 ton hanya dibebankan kepada General Manager Abdul Hadi Avicenna seorang.
Dia pun sudah ditetapkan tersangka bersama Crazy Rich Budi Said (pembeli).
“Apa mungkin seorang GM berkewenangan sebesar itu, ” tanya Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea, Kamis (25/4).
Dia berharap tim penyidik terus mengeksplorasi dan minta keterangan Petinggi Antam agar terkuak apa yang terjadi sesungguhnya.
Dirinya tidak membela Abdul Hadi Avicena, tapi ingin perkara diusut sampai ke akarnya hingga tidak terulang di masa depan.
“Ini sesuai komitmen Jampidsus untuk bersih-bersih BUMN, ” pungkasnya.
Dua pemilik toko emas yang diperiksa, adalah WSF (Pemilik Toko Selama Baru-Batu Permata) dan TTP (Pemilik PT Sukajadi Logam).
Perkara ini sempat menyentak perhatian Publik, karena hanya dua Minggu sejak diterbitkan Sprindik pada 2 Januari, lalu 18 Januari sudah menetapkan tersangka.
Bandingkan dengan Skandal Emas yang sejak disidik Mei 2023 hingga kini nihil tersangka dan tidak seorang pun dicegah ke luar negeri.
Sebelumnya, Kapuspenkum Ketut Sumedana mengatakan mereka diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
“Upaya tersebut bagian untuk membuat terang tindak pidana, ” jelasnya, Rabu (24/4) malam.
EKSI ANGGRAENI
Perkara ini berawal Budi Said membeli emas 7 ton dari Eksi Anggraeni, lantaran iming-imingi diskon pada 2018.
Anggraeni adalah Marketing Butik Antam Surabaya.
Transaksi terjadi, namun dari 7 ton emas, Budi baru menerima 5, 9 ton emas.
Kronologi gugatan Budi Said kepada PT Antam diawali saat dirinya membeli emas sebanyak 7 ton pada tahun 2018. Budi Said membeli logam mulia atau emas Antam dari Eksi Anggraeni dengan harga lebih murah karena harga diskon.
Merasa dirugikan karena sisa 1, 1 ton tak kunjung diberikan lalu menggugat Antam ke PN Surabaya pada Jumat (7/2/2020) nomor perkara: 58/Pdt.G/2020/ PN Sby.
Tergugat I adalah Antam, Kepala BELM Surabaya I Antam Endang Kumoro (tergugat II), Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam Misdianto (tergugat III), General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Ahmad Purwanto (tergugat IV) dan Eksi Anggraeni (tergugat V).
Tergugat lain, adalah Abdul Hadi Aviciena General Manager UBPP LM Antam. Belakangan dijadikan tersangka.
Melalui putusan pada 13 Januari 2022 Budi dimenangkan PN Surabaya, Antam ajukan banding dan kalah. Budi ajukan kasasi ke MA dan dimenangkan. Antam ajukan PK dan ditolak dan wajib membayar 1, 36 ton emas senilai Rp 817 miliar lebih.
Kewajiban membayar tak kunjung dilaksanakan, keburu Kejaksaan Agung meningkatkan perkara itu ke penyidikan dan menjadikan Budi Said sebagai tersangka.
Selain perdata, Budi mempidanakan para pihak Eksi Anggraeni Dkk. PN. Surabaya memutuskan bersalah dan dipidana 1, 5 – 3 tahun. (ahi)