Penerima Manfaat Timah Kembali Dijadikan Tersangka, Robert Bono Segera Menyusul?

Hendri Lie (Bos Sriwijaya Air)
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA:Pelan tapi pasti, satu per-satu Penerima Manfaat (Pemilik Smelter) dijadikan tersangka. Kali ini, HL diduga Hendry Lie selalu Beneficiary Owner PT. Tinindo Inter Nusa (TIN) dijadikan tersangka Skandal Timah.

Lalu, kapan Robert Prihantono Bonosusatya dan Penerima Manfaat dari 3 Smelter lain menyusul?

Hendry Lie yang diduga Bos Siriwijaya Air adalah tersangka ketiga dalam kategori penerima manfaat , setelah Thamrin Tamzil (Beneficiary CV. Venus Inti Perkasa) dan Harvey Moeis (Perwakilan PT. Refined Bangka Tin).

Bersama, Hendry Lie ditetapkan empat tersangka lainnya, terdiri FL diduga Fandy Lingga selaku Marketing PT. TIN yang notabene adalah adik kandungnya.

Lainnya, adalah tiga Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka-Belitung (Babel) Periode 2015 -2019 AS (Amir Syahbana), SW (Sutanto Wibowo) selaku Plt. Kadis ESDM 2019 dan BN (Kadis ESDM 2019 – 2021 dan Defenitif sampai sekarang).

Dari lima tersangka langsung ditahan dan dua tersangka lain atas nama BN dan HL belum ditahan. BN lantaran sakit, HL belum penuhi panggilan.

Direktur Penyidikan Kuntadi mengatakan penetapan kelima tersangka dilakukan, setelah ditemukan cukup bukti. Demi kepentingan penyidikan, mereka dikenakan status tahanan

“Mereka dijadikan tersangka karena cukup bukti. Demi kepentingan penyidikan, mereka dikenakan status tahanan, ” kata Kuntadi l, Jumat (26/4) sore di Kejaksaan Agung.

Kelima tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara.

Dengan ditetapkan 5 tersangka baru, maka sudah 21 orang dijadikan tersangka perkara tatan niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022 yang merugikan negara Rp 271 triliun lebih.

ROBERT BONO

Nama Robert P. Bonosusatya dikenal sapaan Robert Bono sempat mencuat akhir Maret 2024. Bahkan disebut sudah berada di luar negeri.

Namun, dengan itikad baik pria yang disebut-sebut pemilik PT. RBT memenuhi panggilan dan diperiksa pada Senin (1/4).

Kuntadi menyatakan pemeriksaan RBT (RPB harusnya, Red) guna memperjelas dugaan keterkaitan dengan PT. RBT. Semua dilakukan agar tidak ada simpang -siur.

Namun, sampai kini belum ada hasil pemeriksaan terhadap RBT. Apakah ada keterkaitan dengan Refined Bangka Tin atau sebaliknya ?

Kuasa Hukum RBT Harris Arthur Hedar memastikan kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan RBT.

Nama ini sempat digadang-digadang sebagai pemilik RBT paska pengambil-alihan Artha Graha Network diduga dimiliki Tommy Winata pada 2016. Artha diduga sempat berbisnis timah sejak 2007.

Robert juga mencuat karena dugaan sebagai pihak mengutus Harvey Moeis (istilah Kejagung sebagai Perwakilan, Red) guna menemui Direksi PT. Timah jalin kerjasama sekaligus mengondisikan 4 Smelter lain.

“Kalau menurut saya, Kejagung pasti punya strategi mengapa sampai kini belum ada kejelasan sikap terkait RBT, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Sabtu (27/4).

Strategi dimaksud, jelas Iqbal mengembangkan penyidikan dengan meriksa pihak terkait agar diperoleh keterangan dan alat bukti yang cukup.

“Dus karena itu, sabar dan beri ruang dan waktu kepada tim penyidik untuk bekerja, ” akhirinya.

PERUSAHAAN BONEKA

Kuntadi menjelaskan HL dijadikan tersangka karena bersama FL telah turut serta dalam kerjasama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah.

HL yang diduga Hendry Leo tercatat pernah diperiksa pada tanggal 29 Februari 2024 dan tercatat sebagai Pemilik Sriwijaya Air.

Selain itu, keduanya juga membentuk CV. BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya.

Praktik serupa dilakukan Harvey Moeis dan bahkan mengondisikan PT. TIN, CV. Venus Inti Perkasa, PT. Stanindo Inti Perkasa dan PT. Sariwiguna Bina Sentosa dan lalu membentuk sejumlah perusahaan boneka.

GUNA MELEGALKAN

Kuntadi menerangkan tersangka lain, SW ditetapkan tersangka karena pada 2015 telah menerbitkan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) kepada 5 perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (smelter) secara tidak sah.

Hal tersebut karena RKAB yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan yaitu PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP yang berlokasi di Babel.

Penerbitan RKAB tersebut tetap dilanjutkan BN saat menjabat Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Babel pada tahun 2019 dan AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Babel.

Bahkan Tersangka SW, BN, dan AS mengetahui RKAB tersebut tidak dipergunakan untuk menambang di lokasi IUP-nya perusahaan smelter itu sendiri.

“(Jadi) RKAB hanya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT. Timah, ” duga Kuntadi.

Selanjutnya, kegiatan ilegal tersebut disetujui dan dibalut oleh Tersangka MRPT dan Tersangka EE (keduanya Direksi PG. Timah) dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah.

“MRPT (MR. Pahlevi Tabrani, Dirut Timah) dan EE (Emil Ermindra, Direktur Keuangan) membalut semuanya dalam perjanjian seolah-olah ada kerjasama , ” pungkas Kuntadi. (ahi)