PORTALKRIMINAL.ID – TULUNGAGUNG: Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi ungkap dan tangkap 6 pelaku narkoba, Senin (29/4/2024).
“Satresnarkoba ungkap 4 kasus narkoba dan 6 pelaku berhasil diamankan, 1 diantaranya seorang polisi berinisial DWS,” ujar AKBP Arsya.
Lanjut Arsya, dari 2 tempat berbeda, kami berhasil amankan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu. Hasil tangkapan pada 17 April 2024, petugas meringkus seorang oknum polisi berinisial DWS (40) dan AM alias Plolong (39). Tempat kejadian perkara Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
“Barang bukti dari tangan AM diamankan 1 paket sabu, 1 buah pipet kaca, 1 lembar sobekan selotip kertas warna putih, 5 buah sedotan warna putih, 1 buah tutup botol alat bong, 1 buah HP, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Kirana warna hitam nopol L 4925 MF,” terang Arsya.
“Sedangkan dari tersangka DWS, BB yang diamankan berupa 1 buah HP merk OPPO dual sim,” sambungnya.
“Hasil penyidikan petugas, tersangka AM ini merupakan residivis perkara jenis sabu tahun 2015.
Menurut Arsya, modus operandinya yang dilakukan tersangka AM, DWS dan DSP masih buron, sebelumnya telah bersepakat untuk mencari sabu untuk digunakan (Konsumsi) secara bersama-sama.
DWS mentransfer uang senilai Rp 300 ribu kepada DSP, kemudian AM bertugas mengambil sabu-sabu tersebut atas suruhan DWS dengan mengirimkan share lokasi dan gambar dimana sabu-sabu diletakkan.
“Sistem ranjau yang digunakan oleh pelaku ini, AM datang ke lokasi sesuai dari share lokasi ditaruhnya sabu-sabu berada di pinggir jalan Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, tapi yang terjadi justru diketahui oleh warga setempat akhirnya ditangkap dan diserahkan ke piket reskrim Polsek Boyolangu,” katanya.
“Dari hasil penyidikan diketahui bahwa sebelumnya ketiga tersangka sudah pernah menggunakan sabu secara bersama-sama,” imbuhnya.
Tersangka AM dan DWS bakal dijerat Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman 4 tahun paling lama 12 tahun.
Kedua, lebih lanjut Arsya menjelaskan untuk kasus berikutnya hasil tangkapan pada 23 April 2024 dengan tiga kasus narkoba, dengan jumlah tersangka ada empat orang.
“Tersangka tersebut diantaranya BT (24), MHP (49), S (51), dan U (41). Hasil BB yang diamankan oleh petugas dari tangan tersangka BT berupa 13 kantong plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 251,17 gram, sebuah HP Redmi warna biru, 1 timbangan digital merk constan, sebuah buku catatan, 1 buku rekening Bank BCA dan ATM, tas cangklong merah,” urainya.
“1 residivis berinisial U. Adapun tempat kejadian perkara di Desa Kedungwaru ada 1 dan 2 di Desa Padangan Kecamatan Ngantru,” sambungnya.
Tersangka BT bakal dijerat Pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI nomor 35 tahun 2009tentang narkotika. Inisial U dijerat pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan MHP dan A bakal dijerat pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, penjara 5 tahun. (Amin)