Pengembalian Kerugian Negara
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Sembari tunggu penetapan korporasi sebagai tersangka, Kejaksaan Agung acak-acak perusahaan boneka Thamron Tamzil alias Aon dalam rangka pengembalian kerugian negara Skandal Timah sebesar Rp 271 triliun.
Hanya saja, sampai pemeriksaan selesai belum diketahui aset apa saja bakal disita dari Aon, baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya.
Kapuspenkum Ketut Sumedana enggan berspekulasi terkait pemeriksaan sejumlah perusahaan boneka milik Aon.
Dia hanya mengatakan pemeriksaan dimaksud guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
“Semua dalam dalam rangkaian untuk membuat terang tindak pidana, ” katanya, Senin (29/4) malam.
Perusahaan boneka tersebut, adalah CV SEP, CV MJP, dan CV MB. SEP diduga Semar Jaya Perkasa, MB diduga Mega Belitung dan MJP diduga Mutiara Alam Lestari ?
Perusahaan ini muncul dalam keterangan pers Kapuspenkum saat penetapan Aon sebagai tersangka pada Selasa (6/2).
Kali ini, “kaki tangan” Aon tersebut harus berhadapan dengan Jaksa Pidsus guna diperiksa di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, pada Senin (29/4).
Mereka, adalah MRZ selaku Direktur CV. Semar Jaya Perkasa, SYN (Kuasa Direktur CV. Mega Belitung) dan YF (Karyawan Mutiara Alam Lestari).
Bersama mereka ikut diperiksa, ARM selaku Kepala Teknik Tambang. PT Menara Cipta Mulia milik Aon dan YS alias YGW selalu pihak Swasta.
TRACING ASET
Dari berbagai aneka sumber, pemeriksaan ini bagian dari penelusuran aset (asset tracing) mengingat dari sejumlah aset yang disita belum memadai guna menutupi dugaan kerugian negara.
Upaya ini dilakukan usai menyita sejumlah mobil mewah milik tersangka Harvey Moeis (Perwakilan PT. Refined Bangka Tin), mulai Roll Royce jenis Phantom, Ferari dan bermacam mobil mewah lainnya.
Diketahui Aon ini sempat diangkat sebagai Ketua Satgas Penanganan Tebang Timah Ilegal oleh Pj. Gubernur Bangka Belitung.
Disebut juga, dia adalah pemain lama yang belakangan insaf namun begitu tidak menghapuskan perbuatan tindak pidana korupsinya.
Aon tidak sendirian, adiknya juga Toni Tamsil telah terlebih dahulu dijadikan tersangka, tapi terkait penghalangan penyidikan dan anak buah Aon, Achmad Albani.
KORPORASI
Sebuah sumber menyebutkan langkah menjadikan korporasi sebagai tersangka hanya hitungan waktu seiring minimnya aset yang dapat disita dari 21 tersangka. Sedangkan kerugian negara amat dan sangat besar Rp 271 triliun.
Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah juga sudah mengisyaratkan pekan lalu.
“Ini menjadi pertimbangan Pimpinan untuk segera berlanjut pada penetapan korporasi, terutama 5 Smelter agar pengembalian kerugian negara dapat maksimal, ” tutupnya.
Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea yang dihubungi pada Selasa (30/4) mendukung langkah Kejagung tersebut.
“Dalam rangka pengembalian kerugian negara, jika dengan menjadikan 5 Smelter sebagai tersangka pengembalian kerugian negara maksimal, kenapa tidak dilakukan, ” tuturnya.
Kelima Smelter, terdiri CV. Venus Inti Perkasa, PT. Stanindo Inti Perkasa, PT. Tinindo Inter Nusa, PT. Refined Bangka Tin dan PT. Sariwiguna Bina Sentosa.
Kendati demikian, dia berharap semua pihak menjunjung asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent) dan tetap harus dikedepankan.
“Menegaskan hukum tidak harus dengan cara melanggar hukum, ” akhiri Iqbal. (ahi)