Skandal IUP Kukar Terus Digenjot Tanpa Seorang pun Dicegah ke Luar Negeri

Pengembangan Sendawar Jaya
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Sejumlah Pejabat Pemkab Kutai Barat (Kubar) dan pihak terkait dua pekan terakhir digenjot pemeriksaannya guna temukan tersangka penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Kali ini, giliran BS selaku perantara penjualan saham diperiksa oleh Kejaksaan Agung.

Namun demikian, sampai pemeriksaan selesai belum seorang pun ditetapkan tersangka sejak disidik awal Februari 2024. Bahkan, yang dicegah ke luar negeri sampai kini masih nihil.

Kapuspenkum Ketut Sumedana hanya mengatakan pemeriksaan guna perkuat pembuktian dan lengkapi pemberkasan.

“Semua dilakukan dalam rangkaian guna membuat terang tindak pidana (temukan tersangka, Red, ” kata Ketut, Selasa (30/4) petang.

Belum diketahui siapa sesungguhnya BS dan juga saham milik siapa yang dijual dan pembelinya belum diketahui.

Sejak diterbitkan Sprindik awal Februari 2024 tidak pernah diungkap kasus posisi dan tahun kejadian perkara.

SENDAWAR

Dari berbagai informasi, perkara ini patut diduga pengembangan dari perkara PT. Sendawar Jaya yang menjadikan Politisi PDIP Ismail Thomas sebagai tersangka, Selasa (15/8/2023). Dia dijerat terkait pemalsuan IUP Baru Bara.

Perkara berawal saat Kejagungs sita tambang PT. Sendawar Jaya sebagai aset PT. Gunung Bara Utama (anak usaha PT. Trada Alam Minerba milik Heru Hidayat). Heru adalah terpidana perkara Jiwasraya dan Asabri.

Penyitaan itu ditolak dengan dalih sebagai pemegang izin Sah atas lahan tambang tersebut. Lalu, dilakukan gugatan pada PN. Jakarta Selatan, Juli 2022.

Kejagung pun digugat bersama PT. Gunung Bara Utama, Soebianto Hidayat, Abdul Hatta, PT. Batu Karya Berkat dan PT. Black Diamond Energi.

Gugatan Sendawar yang mengaku pemegang Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008, 19 Mei 2008, Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008 dan Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c /2008, Tanggal 9 September 2008 dikabulkan, 14 Juni 2023.

Atas putusan tersebut, Kejagung kembalikan lagi lahan tambang seluas 5.350 ha, Kecamatan Damai, Kutai Barat kepada Sendawar Jaya.

Tidak terima putusan, Kejagung bersama tergugat lainnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan dikabulkan, 7 Agustus 2023

Dari perkara ini terungkap, Sendawar bisa memenangkan gugatan di PN. Jakarta Selatan karena memalsukan dokumen.

Ismail Thomas, Mantan Bupati Kubar periode 2006 – 2016 dijadikan tersangka dan dijebloskan ke penjara.

Belakangan terungkap, Ismail diduga menggunakan sejumlah nama tanpa izin dari mereka sebagai direktur dan komisaris Sendawar Jaya.

Sebut saja nama Ridwai selaku Ketua DPRD Kubar. Kepada wartawan, Rabu (16/8/2023) dia mengaku kaget saat namanya tercantum sebagai komisaris.
Ridwai menjelaskan dirinya dimasukan dalam daftar Komisaris sejak 2009 atau setahun setelah Sendawar Jaya mengantongi izin dari Pemkab untuk eksplorasi batu bara. (ahi)