Pasca Berkas 21 Tersangka, Korporasi Dijadikan Tersangka Skandal Timah?

Status Robert Bono Akan Ditentukan

PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Skandal Timah diyakini bakal berkembang kepada korporasi dan aktor intelektual.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Dr. Febrie Adriansyah sudah memberikan isyarat tersebut saat ditemui di Gedung Utama, Kejaksaan Agung, Jumat (3/5).

“Kita tengah selesaikan pemberkasan para tersangka (kini, 21 tersangka) dulu Hi, ” jawab Febrie usai menemui Jaksa Agung ST. Burhanuddin.

Tentang kapan penetapan tersangka korporasi, khususnya 5 Smelter yang patut diduga dijadikan tunggangan guna memperkaya diri?

Pria berdarah Lahat yang dilahirkan 56 tahun lalu dengan senyum bersahabatnya mengatakan pihaknya akan terus mengejar kerugian negara.

“Tentu, semua upaya akan dilakukan maksimal, ” kata Doktor Hukum jebolan Paska Sarjana Unair ini dengan kata per-kata penuh kedalaman.

Tanpa menyebut kata tersangka korporasi, kalimat ini mengingatkan saat penanganan Skandal Jiwasraya, Asabri dan Impor Baja.

Tanpa banyak pencitraan,13 korporasi dalam Skandal Jiwasraya dijadikan tersangka, 10 korporasi dalam Skandal Asabri dan 6 korporasi dalam Impor Baja.

Dalam 2 tahun terakhir, Kejaksaan Agung terus menjerat para tersangka korporasi, baik dengan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana merugikan perekonomian negara.

ROBERT BONO

Pada bagian, ditanya soal status Robert Prihantono Bonosusatya alias Robert Bono dalam perkara yang menghebohkan jagat lantaran kerugian negara mencapai Rp 271 triliun lebih ?

Mantan Koordinator Intelijen tebar senyum saat dikejar Portalkriminal. Id hingga ke dalam kendaraannya yang ditumpanginya.

“Sabar Hi (panggilan Portalkriminal. Id). Ikuti saja perkembangannya, ” tutupnya seraya permisi karena ada kegiatan lain dengan ramah.

Robert Bono dalam aneka kesempatan menepis keterlibatan dalam Skandal Timah sejak 2015- 2022, dalam hal ini PT. Refined Bangka (Tin) salah satu dari 5 Smelter.

Namun begitu, seperti dikutip dalam Majalah Tempo edisi 29 April-5 Mei 2024 Robert mengakui pernah mengirim Rp 63, 7 ke rekening PT. RBT pada 2018 dan 2020.

Dia beralasan uang itu untuk pinjaman Suparta (Dirut RBT dan berstatus tersangka) dan kebetulan menggunakan rekening RBT.

“(Pinjaman) atas nama pribadi bukan perusahaan, ” tegas Robert.

RBT semula dimiliki Artha Graha Network (AGN) diduga dimiliki Tommy Winata. Sampai kemudian, 2016 diambil-alih oleh para pengusaha Bangka. AGN didirikan 2007.

Dua tahun berikutnya, RBT bersama 4 Smelter lain yang sudah dikondisikan Harvey Moeis (Perwakilan RBT) ikat kerjasama dengan PT. Timah, yang belakangan akal-akalan guna akomodir tambang timah ilegal.

Empat Smelter lain, CV. Venus Inti Perkasa, PT. Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan PT. Sariwiguna Bina Sentosa (SBS). (ahi)