PORTALKRIMINAL.ID-TANGERANG: Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro.Tangerang Kota, mengamankan seorang pencuri perhiasan emas senilai Rp.100 juta. Penjahat ini dievakuasi dari amukan massa di Jalan Prabu Siliwangi, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Tersangka Asem (30), beraksi sendiri dengan modus berpura-pura menjadi seorang pembeli di toko emas milik Johan Wijaya pada hari Senin (6/5/2024) malam, kini ditahan di Polsek Jatiuwung.
“Dari tersangka kita menyita barang bukti perhiasan emas yang disembunyikan di sepatu serta senjata api mainan jenis korek di dalam tas pinggangnya,” kata Kapolsek Jatiuwung, Kompol Donni Bagus Wibisono didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, Kompol Aryono, Rabu (8/5/2024) siang.
Dijelaskan Donni, awalnya sehari sebelum kejadian, tersangka Asem datang ke toko emas tersebut untuk melihat-lihat perhiasan emas berupa gelang dan kalung.
Selanjutnya, kata Donni, pada hari kejadian sekira pukul 20.15 WIB, dia datang lagi ke toko emas itu dilayani oleh karyawan perempuan. Kepada penjaga toko, pelaku mengatakan hendak membeli gelang emas yang dilihatnya kemarin.
“Tanpa curiga, karyawan toko bernama Silvy memberikan gelang emas dengan berat 50 gram berkadar 90 persen itu kepada pelaku,” ujar kapolsek.
Kemudian tersangka meyakinkan karyawan toko meminta melihat kalung emas dengan berat dan kadar yang sama, saat itu tidak curiga lalu diserahkan gelang dan kalung emas.
Kapolsek menuturkan, lelaki muda itu bukannya melakukan transaksi malah meminta ijin untuk memfoto gelang dan kalung yang sudah ditangannya itu. Setelah diijinkan pelaku malah membawakabur gelang dan kalung emas tersebut.
“Mengetahui gelang dan kalung emasnya dibawa kabur pelaku, pemilik toko emas keluar ruangan langsung mengejar pelaku sambil berteriak maling… maling’,” jelasnya.
Pemilik toko emas Johan Wijaya yang mengejar pencuri dibantu warga berhasil menangkap pelaku hingga akhirnya menjadi korban amuk massa. Sementara piket reskrim Polsek Jatiuwung yang menerima laporan warga langsung bergerak cepat untuk mengevakuasi lelaki muda tersebut.
Menurut Donni, saat dilakukan pengeledahan, pelaku menyembunyikan barang bukti emas di dalam sepatu yang dipakainya. Bukan itu saja, ternyata pelaku juga membawa senjata api mainan jenis korek didalam tas pinggang miliknya.
Ditegaskan kapolsek, tersangka Asem dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Warto)