Polres Tangsel Tetapkan 4 Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Unpam Sedang Beribadah

TANGERANG SELATAN – Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan menggulung empat orang tersangka atas dugaan pengeroyokan mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang sedang ibadah di indekos kawasan Kampung Poncol, Babakan, Setu, Tangerang Selatan, Minggu (5/5/2024) malam.

Keempat tersangka adalah pria berinisial D (53), I (30), S (36), dan A (26). Mereka ditangkap oleh polisi pada Senin, tepatnya setelah rekaman video keributan itu beredar di media sosial.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso menjelaskan, kejadian itu berawal saat tersangka D mendatangi sejumlah mahasiswa yang sedang menggelar doa bersama di indekos itu.

Tersangka berinisial D diketahui merupakan ketua RT setempat. Ia berupaya membubarkan kegiatan yang digelar para mahasiswa sekitar pukul 19.30 WIB.

Pada saat ada kegiatan doa bersama itu, tiba-tiba dikejutkan oleh tersangka berinisial D, dengan berteriak meminta agar mahasiswa Universitas Pamulang beragama Katolik membubarkan kegiatan doa Rosario itu.

Selanjutnya, tersangka D berteriak dengan nada umpatan dan intimidasi saat membubarkan mahasiswa yang ada di indekos itu. Aksi D itu membetot perhatian warga di sekitar sehingga membuat suasa berubah menjadi gaduh hingga berujung pengeroyokan.

Selain D, tersangka I, S, dan A juga terlibat yang dibuktikan dari rekaman video penghuni kontrakan di sekitar lokasi kejadian.

“Kegaduhan dan kekerasan tersebut terekam oleh salah satu penghuni kontrakan di area sekitar TKP, di mana terdapat laki-laki yang terekam membentak mahasiswa dan membawa senjata tajam jenis pisau,” kata Ibnu.

Peran Empat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda ketika sebelum dan saat mengeroyok mahasiswa. Selain D, berinisial I juga berperan menodong dan meneriaki korban dengan nada umpatan serta intimidasi.

Selanjutnya, tersangka S dan A dalam aksinya berperan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau yang digunakan untuk menakuti dan mengancam korban.

“Tujuannya agar korban yang berada di TKP segera pergi,” kata Ibnu. Kini, pisau yang digunakan tersangka untuk mengancam telah diamankan polisi untuk dijadikan barang bukti.

Total ada tiga pisau yang disita menjadi barang bukti. Selain itu ada rekaman video, kaus berwarna merah dan hitam yang disita menjadi barang bukti.

Kapolres mengatakan, keempat tersangka dijerat pasal berlapis. Ada lima pasal yang dipersangkakan terkait kasus dugaan pengeroyokan itu.

Pertama, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kedua, Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

“Kemudian, Pasal 351 KUHP ayat (1) dengan pidana penjara paling Iama 2 tahun 8 bulan. Keempat, Pasal 335 KUHP ayat (1) dengan pidana penjara maksimal satu tahun. Terakhir, Pasal 55 KUHP ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Ibnu.

Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI dan LBH Jakarta mengecam keras terkait keributan antara warga dengan mahasiswa yang sedang beribadah.

Alih-alih menjamin kebebasan dan kemerdekaan warga untuk beribadah, Ketua RT disebut justru melakukan tindakan yang memancing kebencian antar umat beragama, bahkan disertai kekerasan.

RT sebagai elemen negara dalam lingkup terkecil disebut memiliki tugas menjaga kerukunan, persatuan dan kesatuan masyarakat di lingkungan sekitarnya. Tugas RT itu disebut telah diatur dalam dalam Pasal 5 Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Buat warga panik dan resah Keributan yang terjadi pada Minggu malam itu sempat membuat mahasiswa di sekitar lokasi panik dan resah.

Salah satu mahasiswa bernama Legy bercerita, situasi saat itu cukup mencekam. “Pas kami selesai doa, salah satu warga mengatakan gini, ‘b*t, ag, jangan ibadah di sini’. Semua langsung kaget pas dengar itu,” kata Legy.

Bahkan, ada seorang warga Tangerang Selatan terkena sabetan senjata tajam (sajam) saat melindungi seorang mahasiswa yang dikeroyok warga setempat.

Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabhkan perbuatannya itu para tersangka ditahan di sel tahanan Polres Tangerang Selatan.

“Kami masih meminta keterangan saksi dan korban, dan beberapa warga sekkitar yang menyaksikan peristiwa tersebut,”ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso. (Ralian)