Buron 3 Bulan, Perampas Uang Rp 52 Juta Milik Pedagang Sembako di Tangerang Ditangkap Polisi

PORTALKRIMINAL.ID-TANGERANG: Setelah tiga bulan buron, satu dari dua perampas uang Rp 52 milik pedagang sembako di Pasar Pisangan Sepatan, Kabupaten Tangerang, ditangkap Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya. Tersangka JK (30) mengaku uang hasil kejahatannya ludes dipakai foya-foya .

Penjelasan kasi humas, Kompol Aryono didampingi Kanit Kriminal Umum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKP Hendi Setiawan,  setelah dilakukan penyelidikan dan hasil dari pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi pelaku diamankan di rumahnya di Pantura, Kabupaten Tangerang, Selasa (7/5/2024).

Aryono menuturkan kronologi kejadian, peristiwa menimpa Budi Harto pedagang sembako terjadi pada Sabtu tanggal 24/2/2024. Korban  setelah menutup toko sekira pukul 15.40 WIB, lalu pulang mengendarai sepeda motor.

Rupanya kata kasi humas, dua penjahat jalanan berboncengan sepeda motor  telah membuntuti korban dari toko. “Barulah  saat korban akan membuka pagar rumah dihampiri satu pelaku yang tiba-tiba merampas tas berisi uang Rp 52 juta dan 2 Hp,” kata Aryono dalam keterangan rilisnya, Sabtu (11/5/2024) sore.

Pedagang sembako warga Sepatan itu, mengetahui tasnya dibawa  kabur lelaki tak dikenal langsung berteriak dan berusaha mengejar motor kawanan tersebut. Meski dibantu sejumlah  warga sekitar namun dua penjahat itu  berhasil meloloskan diri. Selanjutnya Budi Harto melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota.

“Dari serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Tersangka JK yang sempat tiga bulan buron itu akhirnya  dapat diringkus. Ia mengakui perbuatannya.Polisi sudah mengetahui satu rekan JK berinisial E ,” jelas Aroyno lagi.

Pengakuan JK kepada penyidik, uang hasil rampasan sudah ludes digunakan foya-foya membeli minuman keras dan untuk kebutuhan sehari-hari. Menurut kasi humas, saat ini pelaku diamankan  di Polsek Sepatan,  berikut barang bukti sepeda motor dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.

“Perbuatan JK dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Aryono.(Warto)