Waskita-Acset Bakal Jadi Tersangka, Pegiat Anti Korupsi: Selama Keterangan di Sidang Didukung Alat Bukti

Tersangka Tol MBZ Bakal Bertambah
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Hampir dipastikan Kuasa KSO Waskita Karya-Acset Dono Partowo dan pihak terkait bakal dijadikan tersangka proyek pembangunan Tol MBZ luas Tol Japek II 2016- 2017 ?

Bahkan, tidak menutup kemungkinan korporasi Waskita-Acset yang memenangkan tender proyek MBZ dan PT. Delta Global Struktur bakal bernasib sama ?

Pernyataan yang yang masih bersifat tanda-tanya ini lantaran baru pengakuan alias keterangan para saksi dalam persidangan yang digelar mulai Kamis (14/3) berlanjut pada Selasa (23/4) dan Selasa (7/5).

“Pada akhirnya alat bukti lah yang akan menentukan nasib mereka selanjutnya, ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea dalam perbincangan Senin (12/5) malam.

Iqbal mengapresiasi kinerja majelis hakim dan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diduga merugikan negara Rp 510 miliar.

“Apresiasi, karena mereka mampu membuat para saksi bicara apa adanya sehingga terkait apa yang terjadi pada proyek bernilai sekitar Rp 13 triliun lebih itu, ” jelasnya.

BUKAN HAL BARU

Menurut dia, penetapan para tersangka saat persidangan digelar bukan hal baru bagi Kejaksaan Agung. Sebab sebelum ini sudah dilakukan, baik dalam Skandal Jiwasraya, Asabri dan terakhir BTS 4G.

Oleh karena itu, masih kata pria berkacamata ini tidak perlu diperdebatkan kenapa baru akan ditersangkakan saat persidangan berlangsung bukan dalan proses penyidikan.

“Tentu, Kejagung punya alasan. Kalau saya pribadi lebih kepada alat bukti. Artinya, jaksa sudah tahu diproses penyidikan, namun guna memastikan perbuatan mereka, pengadilan tempatnya, ” pungkas Iqbal.

Dalam perkara ini baru 4 tersangka ditetapkan atas nama Dirut PT. Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin.

Berikutnya, Direktur Operasional II PT. Bukaka Teknik Utama sejak 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT. KS (Krakatau Steel) Sofiah Balfas dan Tony Budianto Sihite (Team Leader konsultan perencana PT. LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT. Delta Global Struktur).

Keempat tersangka sejak Kamis (14/3) telah berubah menjadi terdawak saat perkara mulai digelar di Pengadilan Tipikor di PN. Jakarta Pusat.

TENDER HORE-HORE

Istilah itu muncul dari Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri setelah mendengarkan keterangan saksi bagaimana proyek strategis nasional (PSN) dikerjakan sesuai selera guna mengakomodir rekanan tertentu.

Tentunya, untuk memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau korporasi. Semacam persekongkolan jahat guna merampok uang negara !

Contoh ekstrim, mengutip dakwaan jaksa bahwa Djoko dan Yudhi disebut dengan sengaja mengarahkan pemenang lelang pekerjaan steel box girder pada merek perusahaan tertentu, yaitu PT. Bukaka Teknik Utama.

Pada akhirnya, kebijakan koruptif itu membuat bentuk steel box girder berubah dari perencanaan awal basic design steel box girder berbentuk V shape dengan ukuran 2,80 m x 2,05 m bentangan 30 M dan pada dokumen spesifikasi khusus (dokumen lelang konstruksi) berubah menjadi steel box girder bentuk U shape dengan ukuran 2,672 m x 2 m bentangan 60 M.

Kedua terdakwa juga disebutkan mengetahui dan menyetujui perbuatan Tony yang dengan sengaja tidak memasukkan mutu beton K-500 yang disyaratkan dalam dokumen spesifikasi khusus dengan kuat tekan fc’ 41,5 Mpa.

Djoko dan Tony disebut bersekongkol dengan pihak KSO (Kerja Sama Operasi) Waskita- Acset guna mengurangi volume pekerjaan struktur beton.

Caranya, menyetujui pekerjaan volume beton yang tidak sesuai dengan rencana tahap akhir (RTA), sehingga terdapat kekurangan volume pada pekerjaan pier head sebesar beton 7.655,07 M3, pekerjaan pilar sebesar 2.788,20 M3, pekerjaan tiang bor beton casy in place sebesar 4.787,32 M1, pekerjaan baja tulang sebesar 22.251.640,85 Kg.

Dugaan koruptif proyek MBZ tidak berhenti disitu. Bahkan, disebut pelelangan proyek sekedar adminstratif alias semua sudah diatur pemenangnya.

Kompetitor lain dijanjikan akan mendapatkan proyek lain.

“Proses administrasi pelelangan memang dilakukan, tapi semua formalitas sebab pemenangnya sudah ditentukan. Pihak yang kalah dijanjikan proyek lain, ” jawab Dono Partowo (Kuasa KSO Waskita-Acset) saat ditanya jaksa pada sidang, Selasa (23/4).

Terakhir, pada Selasa (7/5) terungkap Tony (Tenaga Ahli PT. LAPI) diduga menggunakan perusahaan miliknya PT. Delta Global Struktur pada proyek tersebut. LAPI sekedar formalitas.

“Saya hanya diperintah menggunakan kop PT. LAPI untuk hasil gambar pondasi dan cover perhitungan struktur, ” aku Wenda (Pekerja PT. Delta Global Struktur).
(ahi)