Cari Tersangka Unsur Pemerintah, Pejabat Ditjen Bea Cukai Kembali Impor Gula SMIP

Direksi SMIP Diacak-acak Lagi
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Cari tersangka baru Impor Gula PT. SMIP, Kasi Kawasan Berikat, Subdit Tempat Penimbunan Berikat, Direktorat Fasilitasi Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai (BC) inisial JPSDW kembali diperiksa.

Sejauh ini, baru satu tersangka ditetapkan atas nama RD (Direktur SMIP) tapi tanpa unsur Pemerintah sejak disidik dua bulan lalu.

Belum diketahui alasan, Kejaksaan Agung kembali memeriksa JPSDW yang pernah diperiksa pada Selasa (19/3) bersama EW (Kasubdit Tempat Penimbunan Berikat) dan HPT (Kasi Kepabeanan dan Cukai I).

Kapuspenkum Ketut Sumedana enggan mengomentari lebih jauh dan hanya mengatakan pemeriksaan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

“Semua dalam rangkaian untuk membuat terang tindak pidana (temukan unsur Pemerintah, Red), ” katanya, Senin (13/5) malam.

Namun, dari berbagai keterangan JPSDW diperiksa terkait lolosnya impor gula oleh PT. SMIP (Sumber Mutiara Indah Perdana) yang berakibat timbulnya kerugian negara hingga Rp 1, 2 triliun.

“Tentu, kita punya alasan memeriksanya guna mengumpulkan alat bukti untuk tentukan tersangka baru (dari unsur pemerintah), ” ungkap sebuah sumber secara terpisah.

Sebelum ini, Jajaran BC sudah berulang diperiksa mulai SCC (Petugas Hangar KPPC TMPB Pekanbaru PT. SMIP) dan ABP (Koordinator Hangar Kawasan Berikat SMIP) pada Senin (4/3) dan Rabu (6/3).

Lainnya, AH (Kasi Analisa dan Layanan Data Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai) dan BS (Plt. Kepala KPPBC Dumai), Kamis (21/3).

DIREKSI SMIP

Secara terpisah, Kejagung juga kembali memeriksa Direktur SMIP inisial JIA. Ini tercatat Direktur kedua SMIP yang diperiksa, setelah yang pertama Dirut SMIP inisial YNL.

Sampai kini, baru RD yang dijadikan tersangka dan belum menjangkau anggota direksi lainnya.

“Membebankan skandal impor gula semata kepada RD rasanya terlalu berat. Apa mungkin impor gula semata dilakukan RD, ” komentari Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) dengan sederet pertanyaan Iqbal Daud Hutapea, Selasa (14/5).

Dia mencontohkan kasus emas Surabaya atas nama GM PT. Aneka Tambang (Antam) Abdul Hadi Avicena yang dijadikan tersangka terkait jual-beli emas 7 ton dengan Budi Said. Dia dibebankan atas pengeluaran emas 7 ton dari Antam.

Namun, dia buru-buru mengingatkan bahwa Kejagung bisa jadi memiliki alasan tersendiri.

“Kita tunggu saja perkembangannya, ” tutup Iqbal dengan bijak.

PELINDO

Pada bagian lain, penyidikan perkara mulai sasar PT. Pelindo Cabang Pekanbaru dan Dumai, Riau. Mereka, terdiri AIP (GM Pelindo Pekanbaru) dan JG (GM Pelindo Dumai).

Diduga pemeriksaan ini untuk memastikan angkutan kapal laut yang digunakan PT. SMIP untuk impor gula dari sejumlah negara.

Dari aneka informasi, modus SMIP pindahkan kontainer dari kapal yang tiba dari Singapura ke kawasan berikat. Diduga SMIP bekerjasama dengan oknum dari BC Pekanbaru dan Kanwil Riau dengan menggunakan dokumen Aspal (asli tapi palsu).

Tidak berhenti disitu, SMIP juga melaporkan gula yang diimpor jenis Rafinasi untuk kemudian diolah seolah menjadi gula putih kristal mencocokan dengan pabrik SMIP di Dumai.

Sejatinya, gula yang diimpor jenis gula putih kristal yang langsung dijual ke daerah Riau dan sekitarnya. Gula dikeluarkan tanpa membayar bea masuk dan pajak lainnya.

“SMIP ini perusahaan kantongi dokumen asli. Gula yang sudah masuk Pekanbaru dan Dumai diteruskan ke Batam. Ternyata dari BC Batam hanya dokumen saja tanpa gula putih, ” beber sebuah sumber.

Sesuai ketentuan, gula Rafinasi harusnya diolah oleh Pabrik SMIP menjadi gula putih kristal, namun faktanya pabrik itu kamuflase semata.

“Bila mengacu kepada UU No. 39/2014 tentang Perkebunan. Industri gula harus punya tebu sendiri dan pabrik pengolahan yang beroperasi bukan sekedar kamuflase, ” akhirinya. (ahi)