PORTALKRIMINAL.ID – TULUNGAGUNG: Polres Tulungagung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak kedokteran kejiwaan dari pihak Kepolisian, serta menggandeng ahli kejiwaan untuk mengevaluasi kejiwaan RAP pelaku pembunuhan terhadap anaknya sendiri.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi menyampaikan setelah polisi menerima laporan 12 Mei 2024, ada peristiwa RAP melakukan pembunuhan terhadap anaknya sendiri MAK di Desa Blimbing Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung.
“Polisi menangkap RAP, ketika tersangka diperiksa memberikan keterangan yang berubah-ubah. Diketahui RAP pernah mengalami depresi usai pulang dari Taiwan dengan gejala suka marah sendiri,” ujar AKBP Arsya, Selasa (14/5/2024).
Lanjut AKBP Arsya, tersangka sudah diamankan dan sedang dilakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut.
Kronologis pada Minggu 12 Mei 2024, tersangka mengajak korban dan istri jalan-jalan, kemudian tersangka membelikan korban mainan.
“Ketika kembali ke rumah, tersangka mengajak korban untuk tidur. Korban lari dan berpapasan dengan adik tersangka, namun tersangka RAP mengambil paksa korban. Selang 30 menit, tersangka teriak minta pisau,” kata Arsya.
Ibu korban melihat tersangka menindih korban dan menyekek leher korban. Ibu korban mengambil paksa dan membawa korban ke Puskesmas. Namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
“Keterangan tersangka dirinya banyak mendengar suara-suara gaib, yang memberikan ajakan untuk melakukan pembunuhan terhadap anaknya. Tersangka mendapat bisikan bahwa anaknya adalah putra dajal, dia harus dibunuh,” paparnya.
Untuk proses penyidikan, tersangka dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang KDRT dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun. (Amin)