PORTALKRIMINAL.ID-TANGERANG: Unit Reskrim Polsek Pakuhaji Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus peredaran uang palsu. Pelaku tiga orang, melibatkan seorang ibu dan satu anaknya. Polisi selain mengamankan MJ alias Ubet (31), Bu Rom (67) dan putranya MR alias Jalak (30) serta puluhan uang pecahan 50 ribuan dan satu Honda Scoopy.
Ketika dikonfirmasi Kapolsek Pakuhaji, AKP I Gusti Moch Sugiarto, mengatakan terungkapnya peredaran uang palsu itu setelah Unit Reskrim Polsek Pakuhaji mendapatkan informasi dari masyarakat. Atas dasar itu Kanit Reskrim Ipda Andi Saputra bersama anggotanya melakukan penyelidikan.
Berkat kerja cepat, para pengedar uang palsu tersebut dapat diamankan, antara lain MJ alias Ubet, Bu Rom dan putra MR alias Jalak. “Para pelaku kita amankan di rumah masing-masing di wilayah Pakuhaji Kabupaten Tangerang,” kata kapolsek (14/5/2024) malam.
Dituturkan AKP I Gusti Moch Sugiarto, dua laki-laki yang mengedarkan uang kertas palsu itu ditangkap sedang melakukan transaksi pengedaran uang palsu di warung toko klontongan.
Sewaktu keduanya diinterograsi yang bersangkutan sudah menggunakan uang palsu pecahan Rp.50.000, untuk pembelian satu bungkus rokok On Bold seharga Rp.21.000.-
“Selanjutnya saat itu dilakukan penggeledahan terhadap kedua laki-laki tersebut didapati pecahan uang kertas palsu nominal pecahan Rp.50.000,” jelas Kapolsek Gusti.
Uang palsu yang diamankan sebanyak 33 lembar itu kata kapolsek, ternyata diperoleh dari seorang ibu rumah tangga dikenal sebagai ibu kandung tersangksa MR alias Jalak.”Maka para tersangks, termasuk Bu Rom dibawa ke Polsek Pakuhaji,” ujar Gusti lagi.
Pengungkapan uang palsu ini menurut Kapolsek Pakuhaji I Gusti Moch Sugiarto, tidak selesai sampai disini. “Kita akan terus kembangankan dari mana asal usul uang palsu pecahan 50 ribuan tersebut,” ucap kapolsek dengan tak lupa mengimbau masyarakat agar waspada apabila mendapatkan uang dicurigai palsu dengan cara diteliti, dilihat dulu, diraba dan diterawang.(Warto)