Sakit Hati, Pelaku Kerja 4 Bulan Bunuh Kakak Sepupu Pemilik Warung Madura

PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan menangkap FA (23) dan N (26) pelaku pembunuhan terhadap korban AH pemilik warung madura.

Kasubdit Resmob AKBP Titus Yudho Uly menyampaikan pelaku FA keponakan korban AH, sakit hati atas omongan korban. Pelaku ditangkap di rumah kontrakan Jln. Perumahan Makadam H. Saleh, Kec. PamulangTangerang Selatan.

“Kejadian berawal pelaku FA bekerja di warung rokok bernama The Team Hidayat selama 4 bulan sakit hati, milik kakak sepupunya korban AH,” ujar Titus di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2024).

Lanjut Titus, pelaku bekerja di warung rokok tersebut sering mendapatkan perlakukan kurang baik dari korban selaku pemilik warung rokok. Atas kejadian tersebut Kamis 9 Mei 2024 pukul 22.00 WIB, pelaku curhat kepada N teman pelaku yang bekerja sebagai karyawan Soto Lamongan yang letaknya diseberang warung rokok.

“Pelaku FA tidak betah bekerja di warung rokok korban, dikarenakan sering mendapat perlakuan kasar, istirahat yang kurang dan tidak terlalu diperhatikan terkait masalah makannya oleh korban,” kata Titus.

Pada saat curhat tersebut pelaku N menyampaikan secara lisan kepada pelaku FA. “Jika kamu merasa tidak senang dengan perlakuan kakak sepupu kamu, kamu cari kerjaan di tempat lain saja dan terhadap kakak sepupumu. Kamu bacok saja dan itu ada golok di warung penjual kelapa.”

“Pelaku N mengarahkan hal tersebut kepada pelaku FA, karena didasari adanya rasa sakit hati kepada korban disebabkan tidak boleh hutang di warung korban,” terang Titus.

Kemudian Jumat 10 Mei 2024 sekitar pukul 04.30 WIB, korban membangunkan pelaku FA secara paksa dengan cara menarik sarungnya dan mengatakan “Kalau kamu tidur-tidur saja disini, mending tidak usah kerja” (dalam bahasa Madura).

“Atas kejadian tersebut pelaku sakit hati dan marah terhadap korban, sehingga pelaku FA setelah kejadian subuh tersebut mendiamkan/tidak ada berkomunikasi dengan korban,” tuturnya.

Selanjutnya pelaku FA mendatangi warung penjual kelapa, saat penjual kelapa sedang melaksanakan Sholat Jumat untuk mencari sebilah golok di atas meja tumpukan kelapa. Namun tidak ketemu, setelah itu pelaku kembali ke lokasi kejadian.

“Kemudian pelaku FA kembali mendatangi warung penjual kelapa untuk mencari sebilah golok di bawah meja yang ada barang dagangan berupa es kelapa. Setelah menemukan golok pelaku FA kembali ke warung rokok dan menyimpan golok tersebut di tumpukan tabung gas ukuran 3 kg,” imbuhnya.

Saat korban membangunkan pelaku FA yang baru saja tidur untuk melayani pembeli tersebut. Sedangkan posisi korban saat itu sedang makan mie ayam. Emosi pelaku FA saat itu memuncak karena dibangunkan pada saat baru saja tidur.

“Setelah melayani pembeli, pada saat korban masih makan mie ayam dengan posisi badan menghadap ke jalan, secara tiba-tiba pelaku FA mengambil golok yang telah disimpan pada tumpukan tabung gas 3 kilogram,” ungkapnya.

Pelaku FA membacok korban sebanyak 4 kali. Satu kali bacokan dari arah belakang korban yang mengakibatkan luka robek pada leher belakang sebelah kanan, selanjutnya korban jatuh ke lantai dengan posisi menghadap ke atas, lalu dibacok lagi sebanyak 3 kali yang menyebabkan luka robek pada tangan kiri dan luka robek pada leher depan sehingga korban meninggal dunia.

Setelah korban meninggal dunia, kemudian ditutup dengan kasur lantai pelaku FA menemui pelaku N yang sedang berada di toko roti donat yang lokasinya seberang warung rokok (TKP) dan memberitahu bahwa “sudah dikerjakan.”

“Kemudian pelaku N merespon dengan mengacungkan jari jempol kanan sambil senyum kepada pelaku FA,” paparnya.

Selanjutnya pelaku FA membawa korban ke dalam kamar mandi, lalu membersihkan golok, membersihkan lantai dan membersihkan kasur serta menjemur kasur di sebelah warung rokok (TKP).

“Perbuatan pelaku FA tersebut diketahui oleh pelaku N, sehingga pelaku N mengamati seputaran lokasi kejadian dengan maksud jika ada pembeli yang datang ke lokasi kejadian, pelaku N memberitahu bahwa penjaga toko sedang keluar,” terangnya.

Pelaku FA meminta tolong kepada pelaku N untuk membeli kebutuhan warung seperti rokok, minuman kardus, dll. Selanjutnya pelaku N jalan menuju agen 21 yang terletak di wilayah Ciater, Tangerang Selatan untuk membeli kebutuhan warung rokok dan di tengah perjalanan pelaku berinisiatif membeli karung goni di toko agen tersebut dengan harga Rp 6000,-

Maksud dan tujuan pelaku N membeli karung goni tersebut adalah untuk mempermudah pelaku FA saat membuang korban.

“Pelaku FA dan pelaku N secara bersama-sama memasukkan korban ke dalam karung goni dengan cara mulai dari kaki sampai dengan kepala korban (posisi kaki ditekuk),” paparnya.

Setelah itu pelaku FA membawa korban dengan menggunakan motor milik korban mencari lokasi yang tepat untuk membuang jenazah korban selama 1 jam. Kemudian pelaku FA berhenti di Jln. H. Saleh Blok D No.18 Kel. Benda Baru Kec. Pamulang, Tangerang Selatan. Selanjutnya pelaku FA turun dari motor dan menurunkan karung goni berisi korban, lalu mengeluarkan jenazah dari karung goni sehingga korban hanya terbungkus dengan menggunakan kain sarung.

“Tersangka FA ditangkap pada hari minggu tanggal 12 Mei 2024 di Warung The Team Hidayah Jln. Perumahan Makadam H Saleh RT.004 RW.002 Kel. Benda Baru Kec. Pamulang, Tangerang Selatan selaku eksekutor,” ujarnya.

Tersangka N ditangkap di rumah kontrakan Jln. Perumahan Makadam H. Saleh, Kec. Pamulang Tangerang Selatan.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (Amin)