Tersangka Impor Gula SMIP Ditetapkan, Eks. Kakanwil Ditjen Bea dan Cukai Riau Ronny Rosfyandi

Sesuai Prediksi Portalkriminal.id
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Akhirnya, tersangka dari unsur Pemerintah ditetapkan dalam Skandal Impor Gula oleh PT. Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 – 2023.

Tak tanggung-tanggung, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Bea dan Cukai Riau periode 2019 – 2021 RR alias Ronny Rosfyandi dijadikan tersangka.

Bahkan, oleh Kejaksaan Agung RR langsung dijebloskan ke penjara selama 20 hari sejak 15 Mei – 3 Juni dan dapat diperpanjang sesuai kepentingan penyidikan.

Tersangka terancam dipidana seumur hidup dan atau paling 20 tahun, sebab tim penyidik menjerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Penetapan tersangka dari unsur pemerintah ini sesuai prediksi Portalkriminal. Id mengingat tersangka yang ditetapkan selama ini baru dari unsur Swasta RD (Direktur SMIP).

Perbuatan tindak pidana korupsi tidak dapat dilakukan oleh satu unsur, tapi oleh kedua unsur (Pemerintah dan Swasta). Istilah Mantan Jampidsus Ali Mukartono ada Permufakatan Jahat !

Pertanyaan berikutnya, siapa lagi oknum Bea dan Cukai yang nakal bakal menyusul Ronny Rosfyandi ?

TERIMA UANG

Direktur Penyidikan Kuntadi didampingi Kapuspenkum Ketut Sumedana di Pelataran Kantor Kejari Purwokerto, Jateng mengatakan RR ditetapkan tersangka karena sudah cukup alat bukti.

“Demi kepentingan penyidikan, maka RR dikenakan status tahanan selama 20 hari sejak 5 Mei – 3 Juni, ” katanya, Rabu (15/4) malam.

RR dijadikan tersangka karena telah menerima sejumlah uang dari tersangka RD selaku Direktur PT. SMIP pada September 2019.

Kuntadi meyebutkan penerimaan uang itu dilakukan atas jasa RR mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT. SMIP.

Dalihnya, untuk memberikan SMIP melakukan pengolahan bahan baku yang ada di Kawasan Berikat.

Bahkan, dengan sengaja tidak menjalankan kewenangannya untuk melakukan pencabutan izin Gudang Berikat meski mengetahui SMIP telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izinnya.

“Atas perbuatannya tersebut, pada tahun 2020 -2023, SMIP telah melakukan impor gula total sebanyak ± 25.000 ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, ” pungkasnya. (ahi)