PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Lantaran aset disita masih jauh dari kerugian negara Rp 271 triliun lebih, Tim Penyidik Timah Kejaksaan Agung terus buru aset 21 tersangka.
Kali ini, aset milik tersangka Thamrin Tamzil alias Aon (Beneficial Owner CV. Venus Inti Perkasa) disita usai Smelter miliknya (CV. Venus Inti Perkasa) disita sebelum ini
Aset tersebut, berupa 1 unit timah mewah seluas 804 M2 di Crown Golf Utara No. 7, Perumahan Sumarecon, Serpong, Banten.
Keberadaan aset milik Thamron ini diketahui dari jual beli pada 21 Juli 2018.
“Penyitaan yang dilakukan, Selasa (14/5) terkait perkara tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, 2015- 2022, ” kata Ketut Sumedana, Kapuspenkum, Kamis (16/5).
Dalam keterangannya tidak ditaksir harga rumah mewah tersebut, tapi diduga bernilai puluhan miliar.
Ketut hanya menjelaskan tim penyidik akan menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut.
“Semua dimaksudkan guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan, ” pungkasnya.
Sebelum ini, selain Lima Smelter telah disita juga mobil mewah Rolls Royce dan aneka mobil sport milik tersangka Harvey Moeis dan puluhan rekening diblokir. (ahi)