PORTALKRIMINAL.ID – TANGERANG: Polresta Bandara meluruskan informasi bahwa demo sekelompok warga di Jalan Parameter Utara yang merupakan akses menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, tidak ada terjadi kericuhan dan berlangsung damai, pada Rabu (15/5/2024) kemarin.
“Tidak ada kericuhan, demo berlangsung damai. Saat itu, petugas kepolisian yang mengamankan kegiatan tersebut mengimbau masyarakat yang menyampaikan pendapat agar tertib dan tidak menggangu arus lalu lintas pengguna jalan akses tersebut,” ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Roberto Pasaribu dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).
Kombes Roberto menegaskan bahwa petugas di lapangan hanya mengawal agar pengunjuk rasa tertib saat menyampaikan aspirasinya dan tidak menggangu pengguna jalan di lokasi tersebut.
“Kami menyampaikan terimakasih atas kerjasamanya menjaga ketertiban, setelah kira-kira 30 menit rekan-rekan menyampaikan aspirasinya, semua membubarkan diri dengan tertib,” katanya.
Sebelumnya, koordinator aksi, Wawan Setiawan mengatakan bahwa demo tersebut menuntut kepada Angkasa Pura II (AP2) selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta untuk membayar bangunan rumah warga yang terkena penggusuran runway tiga pada 2018 silam.
“Kami menuntut supaya permasalahan ini diselesaikan secepatnya, jangan sampai kejadian seperti ini berlarut-larut yang notabene ini Bandara Internasional di mana ini gerbang mukanya Indonesia,” kata Wawan di lokasi unjuk rasa, pada Rabu (15/5/2024).
Wawan mengaku heran kepada Angkasa Pura II (AP2), yang sampai saat ini belum bisa menyelesaikan persoalan tersebut. Padahal, bandara kian megah namun masyarakat malah di marginalkan.
“Kok sekarang bandaranya megah, runway tiganya megah, tetapi masyarakat dimarginalkan, dimiskinkan. Ini kan nggak elgan menurut saya,” ucapnya.
Wawan menyadari rumah warga yang terkena gusuran itu berdiri diatas lahan irigasi dan sudah ditempati puluhan tahun. Kendati demikian, semestinya ada uang pengganti bangunan rumah.
“Di situ kan ada dampak sosial di mana tertulis ada dua poin. Saya lihat di situ pertama diganti pemukiman artinya relokasi, tetapi kan relokasi sudah tidak mungkin karena sekarang mereka sudah pindah ada yang ngontrak. Nah yang kedua ada penggantian sesuai peraturan, ini kan bisa didorong untuk menyelesaikan permasalahan ini,” paparnya. (Amin)