Sandra Dewi Dicecar Pemisahan Asetnya, Perjanjian Pra-Nikah itu Sebelum atau Setelah ada Perkara?

Turut Diperiksa Para Isteri Tersangka Lainnya
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Kejar pengembalian kerugian negara sekitar Rp 271 lebih, sejumlah isteri tersangka Skandal Timah Dicecar oleh Kejaksaan Agung.

Satu diantaranya, SD alias Sandra Dewi istri tersangka Harvey Moeis (Perwakilan PT. Refined Bangka Tin.

“Pemeriksaan ini guna menelusuri dan memastikan mana aset yang diatas- namakan isteri yang diduga hasil tindak pidana korupsi timah mana yang bukan, ” kata Direktur Penyidikan Kuntadi memberi alasan, Rabu (15/5) malam.

Dia mencontohkan pemisahan aset alias harta Sandra Dewi dengan Harvey Moeis yang berkembang di ruang publik.

Tim penyidik merasa perlu memastikan perjanjian itu dilakukan sebelum pernikahan alis pra-nikah atau (setelah perkara muncul) guna menghindari dari penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung.

Selain itu, tambah Kuntadi didampingi Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangan pers di lobi Kantor Kejari Purwokerto, Jateng pihaknya mengakui profesi yang disandang Sandra Dewi sebagai artis memberikan penghasilan bagi dirinya.

“Itulah mengapa, kita ingin telusuri dan pastikan seberapa besar penghasilannya agar kita terhindar dari kesalahan, ” tutur Kuntadi.

Hal lain, masih kata Kuntadi pihaknya juga ingin mengecek kebenaran soal tersangka Harvey Moeis memiliki pesawat jet pribadi.

“Kan berkembang rumuors tersangka memiliki pesawat. Kita akan cek dan telusuri, ” janji Kuntadi.

Dia menyebutkan selain Sandra Dewi ada sejumlah isteri tersangka lain yang ikut diperiksa dari 11 saksi yang diperiksa, Rabu (15/5).

Hanya, dalam keterangan pers itu tidak disebutkan isteri dari tersangka mana dari 21 tersangka yang telah ditetapkan sebelum ini.

Dalam rilis Kapuspenkum hanya disebutkan inisial EK, RS, AG, DSA dan ECS.

“Sebagaimana saya kemukakan tadi, kita juga ingin telusuri dan pastikan aset yang diatas-namakan hasil tindak pidana korupsi mana yang bukan, ” dia mengingatkan alasan pemeriksaan para isteri tersangka

BURU ASET

Terkait dengan pengembalian kerugian negara, Kuntadi menyebutkan pihaknya sudah memblokir terhadap 66 rekening dan 186 bidang tanah/bangunan, penyitaan sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil.

Lainnya, menyita 6 Smelter di Wilayah Bangka-Belitung (Babel) dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta 1 (satu) Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.

“Untuk 6 smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial, ” pungkas Kuntadi.

KORPORASI

Belum diketahui nilai aset yang sudah disita, namun hampir pasti masih jauh dari kerugian negara yang mencapai angka 271 triliun.

Tetapi, seperti disampaikan Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah sebelum ini pihaknya ancang-ancang bakal mentersangkakan korporasi.

Hanya saja, saat ditemui pada Jumat (5/5) lalu usai menghadap Jaksa Agung ST. Burhanuddin, dia belum dapat pastikan rencana tersebut.

“Kita masih fokus pemberkasan 21 tersangka, ” ujarnya.

Sesuai hukum acara, korporasi yang terbukti bersalah akan dikenakan denda. Dengan begitu, akan menambah pengembalian kerugian negara.

Hal lain, yang ditanyakan soal nasib Robert Prihantono Bonosusatya alias Robert Bono.

“Nantilah. Kita pastikan statusnya, ” akhiri Febrie yang sukses menangani sejumlah perkara besar dan pantas serta patut diberi kepercayaan dan tanggung jawab lebih besar. (ahi)