Bakal Jangkau Pemerintah Pusat ?
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Kejar keterlibatan pihak lain Skandal Timah, Kejaksaan Agung cecar tiga Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Sejauh ini, dari 21 tersangka baru tiga diantaranya dari unsur Pemerintah terutama pembuatan kebijakan, namun belum menyentuh tenaga pengawas (Inspektur).
Ketiga pembuat kebijakan yang dijadikan tersangka pada Selasa (14/5), adalah Suranto Wibowo (Kadis ESDM Babel 2015-2019), Rusbani (Plt Kadis ESDM Babel 2019) dan Amir Syahbana ( Plt Kadis ESDM Babel).
Kapuspenkum Ketut Sumedana enggan berspekulasi terkait pemeriksaan para Inspektur ESDM. Padahal, sebelum ini sudah pernah dilakukan.
“Pemeriksaan mereka guna memperkuat pembuktian dan lengkapi pemberkasan sekaligus membuat terang tindak pidana (cari tersangka lain, Red), ” katanya diplomatis, Jumat (18/5).
Sebelum ini pada Rabu (24/4) telah diperiksa dua Inspektur atas nama FA dan TM. Saat itu diperiksa bersama BE (Sub Koordinator Pemasaran pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral).
Sementara pada Jumat (18/5) Inspektur yang diperiksa, adalah R, HK dan S. Satu lagi saksi yang diperiksa adalah Y (Cabang Dinas Wilayah Bangka Tengah dan Bangka Selatan).
BERKEMBANG
Melihat kompleksitas perkara dan besarnya kerugian negara hingga Rp 271 triliun, membebankan hanya kepada tiga Kadis dan Plt Kadis ESDM Babel terlalu berat ?
“Rasanya tidak berlebihan dikatakan demikian, tapi perlu juga dipahami perkara ini masih berlangsung, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea secara terpisah.
Dalam artian, jelas Iqbal bisa saja unsur Pemerintah Pusat bisa dimintai pertanggung jawaban terkait pengawasan.
“Apa mungkin praktik yang berlangsung menahun tanpa diketahui, meski ini masih perlu diuji dengan memeriksa mereka. “
Iqbal percaya profesionalitas dan integritas Jaksa sehingga perkara ini lambat atau cepat akan menyasar kesana.
“Sekarang, mari kita dukung langkah Kejagung agar praktik semacam ini tidak berulang lagi, ” pungkasnya. (ahi)
Teks Photo: Kantor ESDM Provinsi Babel