Polres Tulungagung Tangkap 10 Tersangka Judi, 1 Diantaranya Selebgram

PORTALKRIMINAL.ID – TULUNGAGUNG: Cyber Polres Tulungagung patroli terkait perjudian online dan menangkap seorang selebgram berinisil JPS (28). Tergiur gaji besar JPS mempromosikan judi online slot, dikontrak dengan gaji sebesar Rp 25juta perbulan.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, JPS mempromosikan judi slot melalui media sosial miliknya.

“Ya (Selebgram Tulungagung). Ini hasil dari cyber patroli Polres Tulungagung,” ujar AKBP Arsya di Mapolres Tulungagung, Senin (20/5/2024).

AKBP Teuku Arsya menjelaskan, tarif endorse dengan mengarahkan ke empat link situs. Dengan jumlah followers 300-an ribu, JPS mendapatkan bayaran Rp25 juta.

“Saat ini pengakuannya baru satu kali. Kalau endorsenya selama 1 bulan. Kami masih tindak lanjuti. Kami akan lakukan cyber patroli termasuk orang lain di wilayah Tulungagung yang ikut berkolaborasi,” tegasnya.

Soal nilai judi online beromzet ratusan juta rupiah, ia belum bisa memastikan. Polisi masih akan menindaklanjuti lebih lanjut, termasuk dengan kolaborator yang memberikannya supaya masyarakat bergabung.

Lanjut AKBP Arsya dalam melakukan pengungkapan ini kepolisian tidak bisa melakukan sendiri, melainkan perlu peran serta masyarakat. 

Karena itu, ia meminta dan membutuhkan informasi dari masyarakat. Pasalnya peristiwa ini bisa terjadi manakala pelaku memiliki niat dan bisa melakukan dengan berbagai cara.

“Akhirnya memacu kepolisian untuk mengembangkan kemampuan untuk melakukan penangkapan,” tegas AKBP Arsya.

Ia berharap kedepan masyarakat agar tidak mudah tergiur perjudian. Pasalnya, perjudian ini akan membawa dampak kerugian baik ekonomi maupun sosial.

Ia mengakui keberhasilan ini merupakan hasil dari cyber patroli Polres Tulungagung terkait dengan perjudian online. Termasuk juga judi konvensional khsusunya togel dan sabung ayam.

“Kami juga melakukan penyelidikan kami juga membutuhkan informasi masyarakat supaya bisa melakukan upaya penindakan,” tuturnya.

Kemudian Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Muhammad Nur menyampaikan pengungkapan kasus perjudian dilakukan bersama Polsek jajaran. Hasilnya mengamankan 10 tersangka perjudian, diantaranya 7 togel, 1 sabung ayam, 2 judi online.

“Judi togel dan judi sabung ayam dikenakan Pasal 303 KUHP yaitu barang siapa melakukan perjudian sebagaimana dimaksud dalam ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara,” papar AKP Muhammad Nur. (Amin)