PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan produksi film porno Jakarta Selatan ke Kejaksaan. Dalam kasus tersebut, terdapat 12 tersangka yang telah ditetapkan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes.l Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan pelimpahan tahap dua itu dilakukan usai jaksa menyatakan berkas perkara lengkap (P21).
“Bahwa pada tanggal 17 Mei 2024 jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21), dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 orang tersangka,” ujar Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa (21/5/2024).
Menurut Kombes Ade Safri, setelah pelimpahan itu, maka penahanan menjadi sepenuhnya wewenang jaksa. Kendati demikian, dari 12 tersangka hanya 11 yang dilakukan penahanan.
“Satu tersangka lainnya masih dalam keadaan sakit,” terang Kombes Ade Safri.
Kombes Ade Safri mengatakan 11 tersangka segera menjalani persidangan. Ada pun 11 tersangka adalah FCN alias SISKAEEE, PPL alias JESICHA, ATA alias MELY 3 GP, AFL, BPP, ALP alias ARIELLE BELUS, AWW alias RAJA ADIPATI, NL alias CHACA NOVITA, NZS alias ZAFIRA SUNDARI, MS alias SAFITRI dan VV.
Pada hari Selasa 21 Mei 2024 sekitar jam 15.00 WIB sampai dengan selesai telah dilakukan pengiriman tahap II (penyerahan 11 orang tersangka dan Barang Bukti) ke JPU pada Kantor Kejari Jakarta Selatan, dengan rincian 3 orang tersangka laki-laki dititipkan ke Rutan Cipinang dan untuk 8 tersangka perempuan dititipkan ke Rutan Pondok Bambu.
Sedangkan untuk tersangka SNA alias ICI belum dapat mengikuti Tahap 2 (pengiriman tersangka ke JPU) dikarenakan Sakit. (Amin)