Polda Metro Tangkap 1 Tersangka Home Industri Narkoba di Citeureup Bogor, Selamatkan 830 Ribu Jiwa

PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 1 tersangka MH (43), pelaku kasus home industri narkotika jenis tablet PCC mengandung carisopridol di Kampung Legok Rati, Kelurahan Tajur, Citeureup, Bogor.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan tersangka MH kurir yang mengantar narkotika jenis tablet PCC ditangkap Jalan Raya Bekasi, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

“Kita tangkap 1 tersangka inisial MH, dan ada satu lagi masuk daftar pencarian orang (DPO) inisial S yang memerintahkan MH mengantar narkotika,” terang Hengki di Polda Metro Jaya, Selasa (21/5/2024).

Lanjut Hengki, home industri di Kampung Legok, Citeureup, Bogor, sudah beroperasi kurang lebih 6 bulan.

“Dari tablet PCC yang berjumlah 2,5 juta yang di sita, dapat menyelamatkan 830.000 jiwa. Jika diasumsikan perorang konsumsi 3 tablet,” ucap Hengki.

Apabila 830 ribu jiwa diasumsikan di rehabilitasi, akan mengeluarkan anggaran sekitar Rp 1,3 triliun.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau penjara 20 tahun. (Amin)