PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku kasus pencurian dengan kekerasan terhadap korban calon siswa Anggota Polri di Jl. Arjuna Utara, Kel. Duri Kepa, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (11/5/2024).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyampaikan korban SMR (19) merupakan calon siswa anggota Polri.
“5 tersangka begal casis Polri merupakan residivis dan mempunyai peran masing-masing. PN alias Ebol (27) peran membacok korban dengan golok dan mengambil HP korban,” ujar Kombes Wira di Polda Metro Jaya, Rabu (22/5/2024).
Selanjutnya, AY alias Madun (28) peran membawa motor pelaku (Joki). MS alias Conde (42) peran membawa motor korban (Joki). C alias Buluk (39) peran menjual motor korban. Dan W alias Kerdil (26) peran membeli motor korban.
“Modus pelaku naik motor berbonceng 3 keliling mencari target atau korban yang sedang mengendarai motor seorang diri di jalan yang sepi, korban dipepet sampai berhenti dan dipaksa menyerahkan motornya. Karena melakukan perlawanan, salah satu pelaku membacok tangan korban dengan golok yang sudah dipersiapkan pelaku, setelah korban tidak berdaya. Kemudian pelaku mengambil motor dan handphone korban dan langsung melarikan diri,” terang Wira.
“Kronologis kejadian korban hendak berangkat dari rumah untuk mengikuti ujian tes Brigadir Polri melintas di TKP, dan dipepet oleh sepeda motor yang dikendarai 3 orang laki-laki, dan korban diserang dengan menggunakan senjata tajam. Korban mengalami luka pada bagian jari kelingking sebelah kanan dan paha kiri, lalu pelaku berhasil malarikan diri dan mengambil barang korban,” tambahnya.
Tim Opsnal Unit 5 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terkait adanya Casis Polri yang mengalami modus begal pada saat berangkat dari rumah ke Polda Metro Jaya guna melaksanakan seleksi Calon Anggota Polri.
Kemudian Tim melakukan cek TKP, pulbaket, pengamatan CCTV serta analisis IT. Dari hasil penyelidikan Tim menemukan petunjuk keberadaan pelaku. Dalam waktu 4 hari kasus dapat diungkap, pada Rabu 15 Mei 2024 Tim Opsnal berhasil mengamankan 2 pelaku PN alias Ebol dan AY alias Madun di daerah Papanggo, Jakarta Utara.
Dari hasil interogasi singkat mereka beraksi 3 orang, lalu Tim melakukan pengembangan terhadap 1 pelaku lainnya MS alias Conde di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari keterangan ketiga pelaku bahwa mereka menyerahkan sepeda motor hasil curian kepada rekannya C alias Buluk untuk dijual. Pengakuan tersangka C alias Buluk motor dijual kepada W alias Kerdil seharga Rp. 3,3juta.
“Pada saat melakukan pengembangan para pelaku melawan dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas melakukan tembakan peringatan namun tidak diindahkan oleh para pelaku. Kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas yang mengakibatkan salah satu pelaku meninggal dunia,” paparnya.
Tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (Amin)