Tudingan Koalisi Masyarakat Sipil Tidak Terbukti, Jampidsus Tidak Terlibat Proses Lelang Saham PT. GBU

Ganguan Justru dari Ismail Thomas
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Tudingan Koalisi Masyarakat Sipil tidak terbukti, Kejaksaan Agung dengan tegas menyatakan lelang saham PT. Gunung Bara Utama (GBU) sudah sesuai ketentuan perundangan.

Proses lelang yang dimenangkan oleh
PT. Indobara Utama Mandiri atas nama Oki Tri Wahyudi sebesar Rp 1, 9 triliun secara tidak langsung menegaskan tidak adanya keterlibatan Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah, seperti tuduhan dalam sejumlah pemberitaan.

Pernyataan tegas dan gamblang tersebut disampaikan Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (22/5).

Namun sampai selesainya keterangan resmi Kejaksaan Agung itu, belum diketahui, apakah atas pemberitaan tendensius yang belakangan sayup-sayup terdengar karena sepak terjang Jampidsus yang bongkar Skandal Timah dan sita sejumlah aset akan diikuti langkah hukum ?

Sejak, pekan lalu diberitakan Jampidsus bukan Kejagung diduga ikut “Cawe-Cawe” lelang saham PT. GBU yang disebut bernilai Rp 11 triliun lebih, tapi hanya dilelang seharga Rp 1, 9 triliun.

Ketut menjelaskan pelelangan saham GBU semata-mata untuk kepentingan pelepasan proses pemasukan ke kas negara. Selanjutnya, dari hasil lelang diberikan kembali kepada masyarakat pemegang premi yang dihasilkan akibat korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya.

“Semua dilakukan semata-mata untuk menghindari harga saham yang sangat fluktuatif, dan dipengaruhi oleh harga batubara pada saat itu dimana mengalami penurunan cukup drastic, ” terang Ketut.

Perkara korupsi dimaksud adalah atas nama terpidana Heru Hidayat. Dimana sesuai putusan Mahkamah Agung diwajibkan membayar kerugian negara sekitar Rp 10 triliun lebih.

Pemilik PT. Trada Alam Mineral ini juga adalah terpidana perkara Asabri !

Ketut menambahkan pelelangan segera oleh Kejagung selain putusan MA sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach) juga untuk pengamanan aset/barang disita.

“Hal itu dimaksudkan agar (aset GBU) tidak dimanfaatkan dan diambil alih oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. “

“Sekaligus menghindari biaya-biaya pemeliharaan/perawatan aset yang semakin membengkak, sehingga proses pelelangan cepat, tepat dan mudah adalah sebagai bukti mempercepat barang sitaan/rampasan masuk ke kas negara, ” pungkasnya

TIDAK ADA NAMA JAMPIDSUS

Sebelumnya, Ketut membeberkan dengan terang proses lelang yang diawali pada 1 Juli 2022, Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, yaitu Direktur Lelang, melakukan penilaian.

Proses tersebut melibatkan Appraisal Independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain & Rekan. Penilaian khusus terhadap barang rampasan negara berupa bangunan, kendaraan, alat berat dengan nilai appraisal Rp9.059. 764.000.

Lalu, 8 September 2022, Jaksa melakukan eksekusi terhadap 1 paket, berupa 100% saham kepemilikan PT. GBU sebanyak 1.626.383 lembar saham, terdiri dari 409.642 lembar saham milik PT. Black Diamond Energy atau setara dengan 25,19% saham di PT. GBU dalam bentuk saham biasa atas nama dan 1.216.741 lembar saham milik PT. Batu Kaya Berkat, atau setara 74,81% di PT. GBU, dalam bentuk saham biasa atas nama.

Berikutnya, 14 November 2022, hasil appraisal dari KJPP Syarif Endang & Rekan diminta oleh PPA untuk melakukan appraisal atas saham sebanyak 1.626.383 lembar dengan nilai sebesar Rp3. 488. 000.000.000 berdasarkan Laporan Penilaian Nomor: 000063/2.0113-03/BS/11/034/I/XI/ 2022.
Lalu, pada 17 November 2022, PPA usai meminta permohonan lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda terhadap 2 objek lelang tersebut.

Dimana 1 slot barang rampasan negara berupa bangunan, kendaraan, dan alat berat yang berada di area tambang PT. GBU senilai Rp9.059.764.000 dan 1 slot paket 100% saham sebanyak 1.626.383 lembar dengan nilai sebesar Rp3. 488. 000. 000.000.

Seterusnya, 5 Desember 2022, berdasarkan Surat KPKNL Samarinda Nomor: S-1435/KNL/302/2022 telah ditetapkan jadwal pelaksanaan lelangnya pada Rabu (21/12/2022) melalui e-auction open bidding dimulai pukul 12.00 -13.00 waktu server aplikasi lelang (tanggal 13 Desember 2022 dilaksanakan pengumuman lelang pada Kaltim Pos dan Media Indonesia).

Tahapan berikutnya, 19 Desember 2022 dilaksanakan aanwijzing di Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda yang dihadiri Kepala PPA, Direktur Lelang pada DJKN Kementerian Keuangan, perwakilan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan TPPU pada Direktorat Uheksi pada Jampidsus, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kutai Barat, perwakilan dari Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur, Kepala KPKNL Samarinda, dan para calon peserta lelang.

Tahapan lelang berlanjut pada 21 Desember 2022, sudah dilaksanakan pelelangan untuk lot 1 berupa bangunan, kendaraan, dan alat berat yang berada di area PT. GBU dengan nilai sebesar Rp9.059.764.000 dan lot 2 berupa 1.626.383 lembar saham dengan nilai Rp3.488.000.000.000.

Pada 3 April 2023, setelah dilakukan Rapat Konsultasi PPA, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, dan Direktur Lelang pada DJKN disepakati untuk dilakukan appraisal dengan menunjuk KJPP Tri Santi & Rekan diperoleh harga pasar terhadap 1.626.383 lembar saham dari PT. GBU Gunung Bara Utama dengan nilai pasar Rp1.945.873.000.000 berdasarkan Laporan Penilaian Nomor: 00007/2.0040-00/B5/05/0585/I/V/2023.

Kemudian pada 8 Juni 2023, dilaksanakan pelelangan tahap 2 melalui aplikasi lelang e-auction, dengan uang jaminan sebesar Rp900 miliar ke rekening KPKNL Jakarta IV hingga pukul 15.00 waktu server dibuka sampai yang melakukan penawaran hanya 1, yaitu PT Indobara Utama Mandiri atas nama Oki Tri Wahyudi.

Pada 9 Juni 2023, PT. Indobara Utama Mandiri melakukan pelunasan lelang sebesar Rp1.103.350.000.000.

“Terakhir, pada 15 Juni 2023 dilakukan penyerahan objek lelang barang sita eksekusi kepada Oki Tri Wahyudi sebagai perwakilan PT. Indobara Utama Mandiri sebagai pemenang lelang, ” papar Ketut.

Dari paparan Ketut Sumedana tidak disebut nama Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah sama sekali

ISMAIL THOMAS

Yang terjadi adalah justru gangguan dari Mantan Bupati Kukar Ismail Thomas usai eksekusi lahan PT. GBU.

Dia mengajukan gugatan keperdataan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatan yang dikabulkan pengadilan belakangan terungkap dengan alat bukti palsu.

Kejaksaan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dan dikabulkan.

“Ismail pun lalu dijadikan tersangka (kini berstatus terdakwa), ” sebut Ketut. (ahi)