PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Pelaku penusukan seorang ustadz di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. Tersangka mengaku sakit hati karena korban tak merestui cucunya dipacari padahal sudah berjalan dua tahun.
Ustadz Saidi (72) dikenal sebagai imam mushola di Kedoya Utara, Kebon Jeruk Jakarta Barat. Sementara pelaku berinisial MSG alias Galang (24) adalah mantan security di Pasar Kedoya, diketahii warga Waru Jaya, Parung Bogor Jawa Barat.
Keterangan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, tersangka MSG ditangkap di rumahnya di Kp Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (23/5) siang. Kini tersangka ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.
Menurut kapolres, pelaku melakukan penusukan Kamis (16/5)/2024) lalu. Ustadz Saidi ditikam seusai sholat subuh di mushola dekat rumahnya.
Korban dilukai dibagian pinggang kanan satu tusukan dengan luka dalam 19 cm dengan pisau lipat yang baru dibeli lewat online seharga Rp.30.000,-.
Kapolres Syahduddi pada jumpa pers di ruang Satreskrim, Jumat (24/5/2024), menyebutkan bahwa motif penusukan pelaku sakit hati karena merasa direndahkah oleh korban. “Rupanya pelaku ada rasa suka dengan cucu korban sejak dua tahun lalu, namun tidak disetujui,” ungkap Syahduddi didampingi Kasat Reskrim AKBP Andi Kurniawan .
Diterangkan kapolres , saat melakukan penusukan pelaku menggunakan kendaraan sepeda motor menuju lokasi untuk rencana niat jahat kepada korban tanpa plat nopol. “Satu minggu sebelumnya pelaku datang mantau ke TKP,” ujar kapolres .
Syahduddi menambahkan,
penangkapan terhadap pelaku setelah pihak kepolisian mencari rekaman jejak pelaku yang terpantau. Diketahui pelaku kerja serabutan dan pernah menjadi security di Pasar Kedoya. Sedang cucu korban yang disukai penjaga toko emas
”Untuk mengungkap pelaku kami melakukan pengecekan rekaman CCTV sekitar, bahkan pantau rekam jejak pelaku,” katanya lagi.
Dari penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti yang di gunakan pelaku saat melakukan penusukan kepada korban. 1 pisau lipat, 1 buah HP, baju, sandal jepit, celana dan motor yang dikenakan pelaku
Kapolres menegaskan pelaku pembunuhan berencana dapat dijerat pasal 338 Kuhp dan 340 Kuhp dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau minimal penjara seumur hidup. (Warto)