Polsek Cipondoh Tangerang Tangkap 3 Pelaku Modus COD, Kapolsek: 7 Kali Beraksi Kuras M-Banking Korban

PORTALKRIMINAL.ID-TANGERANG : Tiga
pelaku pemerasan dan pengancaman modus cash on delivery (COD) di Pasar Royal, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, ditangkap Reskrim Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota. Ketiga tersangka berinisial ABD (19), RMD (22) dan GP (22) kini ditahan

Pada peristiwa terjadi Rabu tanggal 15 Menit ), sekira pukul 23.30 WIB, korbannya mengalami kerugian senilai Rp 20 juta.

Kapolsek Cipondoh Kompol Evarmon Lubis yang dikonfirmasi, menjelaskan antara korban dan pelaku ini saling mengenal melalui media sosial, dilanjutkan dengan janjian bertemu dan bertransaksi jual beli handphone.

“Namun saat bertemu pelaku berjumlah tiga orang tersebut langsung merampas handphone iPhone 13 milik korban bernama Tegar Ramadoan (21),” kata Kapolsek, Senin (27/5/2024) sore.

Dikatakan Kompol Evarmon Lubis,
ketiga pelaku mengaku telah tujuh kali beraksi dengan modus serupa dan di lokasi yang sama. “Pelaku mengancam dan memaksa korban untuk memberikan akses nomer pengaman M-bangking di handphone korban,” ujarnya.

Masih menurut kapolsek, setelah mendapatkan akses pengaman M-bangking korban, pelaku kemudian menguras saldo rekening korban dengan mentransfer ke rekeningnya lalu melakukan penarikan tunai.

Menindaklanjuti laporan korban, kata Evarmon, pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, dan berhasil mengamankan tersangka ABD yang merupakan pedagang ayam fillet di Pasar Royal. Selanjutnya dua pelaku lainnya RMD dan GP diamankan. Pengakuan mereka, uang hasil pemerasan dan pengancaman selalu dibagi rata.

Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP, ancamannya 9 tahun penjara. (Warto)