Skandal Timah Bakal Terus Berkembang
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Kejar keterlibatan Pejabat Pemda Bangka- Belitung (Babel), Mantan Gubernur Babel 2017 -2022 Erzaldi Roesman Djohan dicecar.
Sampai saat ini, dari 21 tersangka yang ditetapkan tidak terdapat oknum Pemda Babel, namun baru menjangkau Pejabat Dinas ESDM Babel.
Kapuspenkum Ketut Sumedana enggan berspekulasi atas pemeriksaan ERD dalam sengkarut tambang timah ilegal yang merugikan negara Rp 272 triliun.
“Pemeriksaan ERD guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan sekaligus buat terang tindak pidana (temukan tersangka lain, Red, ” katanya diplomatis, Senin (26/5).
Periode lima tahun jabatan ERD diduga masa keemasan tambang timah ilegal mengingat kejadian perkara adalah 2015- 2022.
Masa itu, lima Smelter yang dikendalikan Harvey Moeis merajalela tanpa tersentuh hukum yang berakibat kerusakan lingkungan hingga merugikan negara sampai Rp271 triliun lebih.
Kelima Smelter, terdiri CV. Venus Inti Perkasa, PT. Stanindo Inti Perkasa, PT. Tinindo Inter Nusa, PT. Refined Bangka Tin dan PT. Sariwiguna Bina Santoso.
BERKEMBANG
Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea ikut mempertanyakan tiadanya unsur Pemda Babel dalam sengkarut tambang timah ilegal.
Padahal, Iqbal memberi argumentasi praktik itu terang-benderang di depan mata dan berlangsung tanpa terusik.
“Rasanya patut diperdalam. Dus langkah Kejaksaan Agung kita dukung agar perkara ini terang-benderang dan semua pihak terkait diminta pertanggung -jawaban. “
Walau begitu, dia juga minta untuk tidak cepat berasumsi sebelum ada fakta hukum alias alat bukti.
“Saya yakin Kejagung akan bisa membongkar hingga semua pihak terlibat tidak lolos hukum, ” akhirinya.
PERUSAHAAN BONEKA?
Pada bagian lain, Kejagung terus memeriksa sejumlah perusahaan yang menjadi mitra PT. Timah Tbk.
Mereka diduga hanya perusahaan boneka?
Mereka, terdiri HT selaku Direktur CV. Maria Kita, PSP (Wakil Direktur CV. Mineral Jaya Utama) dan HS (Direktur CV Jaya Mandiri).
Sebelum ini, Kejagung acak-acak perusahaan boneka yang dibentuk tersangka Thamron (Beneficial Owner CV. Venus Inti Perkasa), yakni CV. SEP, CV. MJP, dan CV. MB (Mega Belitung).
Sementara itu perusahaan boneka yang dibentuk tersangka Hendry Lie (Beneficial PT. Tinindo Inter Nusa) yakni
CV. BPR dan CV. SMS belum tersentuh.
“Ini soal waktu saja Bang, ” tutur sebuah sumber.
Perusahaan boneka dibentuk diduga bagian untuk menyamarkan kejahatan dan sekaligus menghindari kewajiban pajak. (ahi)