PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Tak terima mendengar suara teriakan tetangganya di Jalan H Jafar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, MA (29) membacok korban hingga mengalami luka serius. Pelaku ditangkap Tim Reskrim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat di Subang, Jawa Barat.
Korbannya MI (30) masih mendapatkan perawatan di satu rumah sakit di wilayah tersebut. Sedangkan pelaku MA kini ditahan di Polsek Kebon Jeruk.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno, menjelaskan kronologi kejadian. Pada hari itu, MA sedang melintas di Jalan H Jafar. Namun ketika bertemu korban melontarkan teriakan ke arah pelaku, “Woi, kenapa?” .
Rupanya teriakan tersebut membuat tersangka MA merasa tersinggung. Mendegar teriakan itu pelaku pulang
mengambil golok. Setelah itu, dia kembali ke lokasi kejadian.
“Sesampainya di tempat kejadian, MA menghampiri MI dan tanpa banyak bicara, ia membacok korban dengan golok yang dibawanya,” jelas Sutrisno saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2024) sore.
Kapolsek didampingi Kanit Reskrim AKP Subartoyo, mengatakan korban dibacok pelaku mengenai pipi kiri, lengan kiri atas dan punggung korban. Warga sekitar menolong MI membawa ke ru.ah sakit terdekat. Sementara pelaku melarikan diri ke daerah Subang, Jawa Barat.
Masih menurut Sutrisno, setelah perkara pembacokan dilaporkan keluarga korban, maka pihaknya segera melakukan pengejaran. “Alhamdulillah berkat kecepatan anggota kami, maka tersangka yang sembunyi di rumah kerabatnya di Subang, berhasil diamankan tim reskrim dipimpin AKP.Subartoyo, Selasa pagi tadi,” tambah kapolsek.
Sutrisno menegaskan, pelaku MA dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Warto)