PORTALKRIMINAL.ID-TANGERANG: Dua remaja pelaku pembacokan mengakibatkan tewasnya AS (21) di
Jalan Kejaksaan, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten, ditangkap tim gabungan Polsek Ciledug dan Satreskrim Polres Metro Polres Metro Tangerang Kota.
Kedua pelaku, FL (18) dan IR (17) diamankan di dua tempat terpisah di daerah Tegal, Jawa Tengah dan Jakarta. Mereka terlibat tawuran dua kelompok JKP (Jakarta Pikachu) gabungan KFF (Kreo Friend Family) melawan Shangrilla71jkt, terjadi pada Kamis, 23 Mei 2024 sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan dua pelaku tersebut kini diamankan di Mako Polsek Ciledug untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua tersangka memiliki peran masing-masing ketika terjadi tawuran itu,” kata kapolres dalam keterangannya. Selasa. (28/5/2024) malam.
Zain mengatakan, mereka menganiaya hingga korbannya meninggal dunia menggunakan senjata tajam berjenis corbek.
“Pelaku FL adalah eksekutor atau yang mengejar dan membacok korban dengan corbek, Sementara IR adalah yang memboncengi dan berteriak, ayo kabur..! setelah melihat korban terjatuh karena dibacok oleh FL,” tutur Zain.
Dari hasil penangkapan dilakukan, polisi mendapatkan barang bukti satu kaos warna putih berdarah darah dan robek pada bagian punggung sebelah kiri, jaket warna biru dan robek pada bagian punggung sebelah kiri, celana jeans warna biru, senjata tajam corbek serta Honda bebek B-3775-SOB.
Dikatakan kapolres, pihaknya saat ini sedang dilakukan pengembangan terhadap admin medsos kedua kelompok maupun pelaku lainnya yang terlibat tawuran. “Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini apakah masih ada pelaku lain,” tambah Zain dengan menyebutkan terhadap pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) ke-3 KUHP sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun.
Kapokres mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dapat lebih mengawasi anak-anak terutama yang berusia remaja di luar rumah dan batasi penggunaan IT (handphone). Jika mengetahui terdapat aksi tawuran, kapolres meminta masyarakat memanfaatkan pengaduan melalui WA di 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center di Mako Polres Metro Tangerang, atau segera menghubungi kantor Polsek terdekat. (Warto)