Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya Personel Buat SIM C1 Bayar Sesuai PNBP

JAKARTA: Setelah Kakorlantas meresmikan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 sesuai amanat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

“Hari ini kita bersama-sama menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat dari Perpol,” kata Irjen Aan di Satpas SIM Daan Mogot, Senin (27/5/2024) kemarin.

Kakorlantas Polri telah menerbitkan SIM golongan C1 di seluruh Indonesia berlaku untuk motor 250-500 CC.

Selanjutnya, Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyampaikan bagi personelnya agar mengikuti pembuatan SIM C1.

“Dimana personel agar mengikuti dan membayar pembuatan SIM C1 sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri,” ujar AKBP Ojo di Polda Metro Jaya, Rabu (29/5/2024).

Menurut AKBP Ojo, bagi personel yang menjalankan tugas dilapangan yang melakukan pengawalan dengan menggunakan motor besar harus memiliki SIM C1.

“Harapan kami dengan petugas memiliki SIM C1, berarti dapat memberikan contoh dalam menjalankan tugas dengan baik dan benar,” tambah AKBP Ojo.

AKBP Ojo juga berharap dengan adanya klasifikasi antar-kapasitas mesin motor dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas dijalanan.

“Mudah-mudahan dengan personel kami yang memberikan contoh memiliki SIM C1, berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya,” paparnya. (Amin)