Gubernur Babel Tak Tahu Potensi Timah
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Mantan Gubernur Babel Erzaldi Roesman Djohan
secara jujur mengakui dirinya tidak mengetahui potensi kekayaan alam timah di Babel.
Namun, dalam pengakuannya kepada Tim Penyidik Skandal Timah Kejaksaan Agung ketidak-tahuan dirinya lantaran tidak dimilikinya data tersebut.
“Saya tidak tahu potensi timah di Babel, karena dirinya tidak memiliki data itu, ” akunya kepada penyidik, seperti disampaikan Kapuspenkum Ketut Sumedana, Rabu (29/5).
Pertanyaannya muncul, lalu bagaimana kinerja aparat dibawahnya, tidak memberikan data, menyembunyikan data atau Gubernur tidak mencoba mencari tahu ?
Sesuai kelaziman, menurut Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal D. Hutapea Gubernur sebelumnya biasanya meninggalkan apa yang disebut memoir akhir jabatan.
“Ini yang harus disoal pertama. Ada atau tidak memoir akhir jabatan atau sudah ada tapi tidak dipelajari atau dinas (ESDM) terkait tidak memberi tahu, ” ujarnya dengan sederet pertanyaan saat dihubungi terpisah.
Pastinya, Kadis dan Plt. Kadis ESDM Babel sudah dijadikan tersangka atas nama Suranto Wibowo (Kadis ESDM 1015- 2019), Rusbani (Plt. Kadis ESDM Maret 2019) dan Amir Syahbana (Plt. Kadis ESDM).
Terakhir, Erzaldi mengakui pula kerusakan alam dan lingkungan paska penambangan timah ilegal tidak sebanding dengan pendapatan provinsi dari sektor tambang.
Begitu juga, dengan tingkat kecukupan gizi, kesehatan, pendidikan, bahkan pariwisata yang terus mengalami penurunan.
“Dengan kata lain, saksi ERD menjelaskan kekayaan alam dari sektor timah berbanding terbalik dengan kesejahteraan masyarakat dan daerahnya, ” tutup Ketut.
Erzaldi diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung pada Senin (26/5), tapi status tidak berubah.
FANTASTIS
Secara terpisah, Jaksa Agung ST. Burhanuddin mengatakan kerugian negara Skandal Tambang Timah Ilegal kini mencapai angka Rp 30O triliun.
“Kerugian negara tidak lagi Rp 271 triliun, tapi sudah mencapai Rp 300 triliun sesuai audit BPKP. Ini fantastis, ” ungkap Jaksa Agung dalam keterangan pers yang dihadiri Ketua BPKP M. Yusuf Ateh, di Kejaksaan Agung, Rabu (29/5).
Sebelum ini, dari hasil perhitungan Ahli Lingkungan IPB Bogor Bambang Hero Sahardjo nilai kerugian negara (kerusakan ekologis) adalah Rp 271 triliun.
Sejauh ini, sudah 21 tersangka ditetapkan dimana 6 diantaranya juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara nasib Robert Prihantono Bonosusatya alias Robert Bono sampai kini tidak diketahui. Dia sudah diperiksa pada Senin (1/4) dan Rabu (3/4).
Sampai kemudian, muncul pengintaian oleh oknum Densus 88 terhadap Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah di sebuah rumah makan di Cipete, Jakarta Selatan, Minggu (19/5).
Hanya saja, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Kejagung dan Polri soal tersebut hingga menjadi gelap. (ahi)