Polres Bekasi Kota Berhasil Tangkap Seorang Grombolan Perampok di Alfamart

PORTALKRIMINAL.ID – BEKASI KOTA : pelaku pembobolan toko Swalayan Alfamart Jalan Raya Kampung Irian, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Rabu (17/01) pukul 04.19 WIB berhasil dintangkap Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota pada ditangkap pada Jumat (24/05’2024).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhamad Firdaus, S.I.K., M.H., mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau pembobolan Alfamart dengan menangkap sala seorang komplotan pelaku bernama Redza (RZ) alias Muhamad Faisal alias Bogel (27 tahun) ditangkap pada Jumat (24/05) lalu dan langsung di tahan, Senin (27/5/2024).

Perampokan terjadi pada Rabu (17/01) pukul 04.19 WIB di Alfamart Jalan Raya Kampung Irian, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Kejadian ini dilaporkan oleh PT Indomaret dengan nomor laporan LP/B/48/l/2024/SPKT/POLSEK BEKASI UTARA POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.

Ke empat pelaku terlibat dalam perampokan ini, yaitu Redza, Fitrah Fajar alias Maneh, Ipan, dan Ubay alias Peke. Tiga pelaku terakhir masih dalam pengejaran polisi (DPO).

Kejadian bermula saat keempat pelaku datang ke Alfamart menggunakan dua sepeda motor. Tiga pelaku, Redza, Maneh, dan Ipan, masuk ke toko dan mengancam karyawan dengan golok dan senjata api airsoft gun. Mereka kemudian mengambil uang tunai di brankas (Rp 8.500.000), uang di kasir (Rp 614.600), dan 61 lembar materai Rp 10.000. Ubay menunggu di luar toko. Setelah berhasil, para pelaku melarikan diri dan membagi hasil kejahatan di Pasar Muara Kali Urip, Kabupaten Bekasi.

Polisi mengamankan barang bukti berupa empat buah golok, satu senjata api airsoft gun, satu sweater, dan satu topi.

Redza ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Hasil interogasi menunjukkan bahwa Redza terlibat dalam beberapa kasus perampokan lainnya, yaitu di Alfamart Harapan Indah, Alfamart Bekasi Timur, Alfamart Cibubur, Alfamart Cilengsi (3 TKP), Alfamart Karawang (3 TKP), Alfamart Setu (3 TKP), dan penjambretan di Duren Jaya, Perumnas 3, Wisma Asri, Pondok Unggu Permai, dan Karang Satria Tambun.

Redza terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun berdasarkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Polisi terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang masih buron. (John A)